Rampok Uang Miliaran Rupiah, Dua Anggota TNI Tak Kunjung Disidang

Esti Utami Suara.Com
Rabu, 09 Maret 2016 | 17:50 WIB
Rampok Uang Miliaran Rupiah, Dua Anggota TNI Tak Kunjung Disidang
Ilustrasi borgol (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua oknum anggota Detasemen Intelijen Kodam IV/ Diponegoro yang merampok mobil pengangkut uang senilai Rp4,8 miliar pada Oktober 2015 lalu, hingga kini belum diajukan ke pengadilan.

Pejabat Sementera Kepala Seksi Pengolahan Perkara Oditur Militer II-10 Semarang Mayor Hari Catur di Semarang, Rabu (9/3/2016), mengatakan berkas perkara dua oknum tentara tersebut masih dalam proses penyusunan dakwaan.

Dua oknum TNI, Sersan Satu Thrisna Prihantoro dan Sersan Dua Isac Korputi terlibat dalam perampokan mobil pengangkut uang milik PT Advantage Semarang. Keduanya bekerja sama dengan oknum anggota Brimob Polda Jawa Tengah yang bertugas mengawal kendaraan tersebut.

"Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer," katanya.

Menurut dia, pelimpahan perkara tersebut masih harus menunggu surat saran pendapat hukum Panglima Kodam IV/Diponegoro selaku perwira penyerah perkara.

"Surat penyerahan perkara ini baru turun pekan lalu," katanya.

Kedua oknum TNI tersebut, lanjut dia, dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian.

Sebelumnya diberitakan, sebuah mobil milik perusahaan jasa pengangkut uang PT Advantage yang sedang membawa uang sekitar Rp4,8 miliar dilaporkan dirampok oleh oknum polisi yang mengawal kendaraan tersebut.

Peristiwa yang terjadi pada akhir September lalu ini bermula ketika kendaraan tersebut berawal dari kantor PT Advantage di Jalan Karanganyar Gunung, Kota Semarang menuju Solo. Mobil tersebut dirampok saat perjalanan pulang menuju Kota Semarang, saat singgah ke Dukuh Ngabean, Candi Ampel, Boyolali. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI