Menag Bicara Nasib Gereja Katolik Santa Clara Kota Bekasi

Siswanto Suara.Com
Rabu, 09 Maret 2016 | 16:52 WIB
Menag Bicara Nasib Gereja Katolik Santa Clara Kota Bekasi
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/2). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berharap persoalan pendirian Gereja Katolik Santa Clara di Bekasi, Jawa Barat, diselesaikan dengan kepala dingin.

Ia meminta masyarakat menghindari pengerahan massa. apalagi tindak kekerasan dalam menyelesaikan perselisihan.

“Kita semua wajib menjaga kerukunan antarumat beragama dari provokasi pihak-pihak yang akan membenturkan antarsesama umat beragama,” kata Lukman Hakim Saifuddin dalam siaran pers, Rabu (9/3/2016).

Untuk mengatasi masalah, Lukman Hakim mendukung Wali Kota Bekasi mengambil langkah proaktif dengan mengadakan musyawarah bersama pihak-pihak yang keberatan dengan pendirian gereja.

Selain itu, musyawarah juga melibatkan Forum Kerukunan Umat Beragama Kota dan Kantor Kementerian Agama setempat. Dari situ diharapkan muncul rumusan kesepakatan terbaik.

"Jika kesepakatan tak tercapai, pihak- pihak yang berkeberatan bisa menempuh jalur hukum melalui pengadilan setempat," kata Lukman Hakim.

Lukman Hakim turut aktif menyelesaikan persoalan ini. Ia telah menelaah laporan dari lapangan bahwa pihak gereja telah mendapatkan izin mendirikan bangunan sejak Juni 2015 dan memenuhi semua aspek legalitas pendirian gereja. Dengan demikian, katanya, rencana pendirian rumah ibadah itu secara hukum dapat diteruskan.

Selanjutnya, Lukman Hakim mengarahkan jajarannya agar konsisten di jalur hukum dalam menyelesaikan persoalan ini. Alasannya, Indonesia adalah negara hukum sehingga ketentuan norma dan prosedur hukum harus ditegakkan. Namun penegakan hukum itu dilakukan dengan cara yang produktif.

“Saya telah mengintruksikan kepada jajaran Kemenag Bekasi untuk senantiasa berpatokan pada asas legalitas. Namun kita juga terus melakukan pendekatan persuasif kepada pihak-pihak terkait agar persoalan ini segera bisa ditemukan solusinya,” kata dia.

Lukman Hakim mengingatkan izin pendirian rumah ibadah sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menag dan Mendagri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Di situ sudah dijelaskan secara detail terkait persyaratannya.

Untuk memperkuat regulasi, Kementerian Agama saat ini sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Umat Beragama. Harapannya, RUU PUB ini bisa segera disahkan dan nantinya bisa menjadi acuan bersama dalam tata kehidupan umat beragama di Indonesia.

Sebelumnya, pada Senin (7/3/2016) terjadi aksi massa menolak pendirian rumah ibadah. Mereka menuntut agar Wali Kota Bekasi mencabut izin pembangunan Gereja Katolik Santa Clara.

Menurut pengunjuk rasa, selama ini warga sekitar gereja selalu dibohongi tentang adanya pembangunan tempat ibadah tersebut. Mereka juga menuding Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Bekasi menodai umat Islam karena membangun Gereja Santa Clara di tengah-tengah pesantren.

REKOMENDASI

TERKINI