Suara.com - Anggota Polsek Kalibaru menggerebek tempat main biliar di Kalibaru Barat, RT 6, RW 10, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, terkait kasus peredaran sabu.
Dari lokasi itu, polisi menangkap pasangan suami istri bernama Jani alias Kecot (32) dan Neny Riyani (28). Mereka diduga menjadi bandar sabu di Cilincing.
Polisi juga menangkap Dedi alias Mat Heru (35) yang diduga bertugas sebagai kurir. Tapi, sebelum dibekuk, Mat Heru ditembak lantaran melawan petugas.
"Saat dilakukan penangkapan bersamaan dengan pasutri, yakni Kecot dan istrinya yaitu Neny Riyani, Mat Heru ini justru nekat memberontak, dan mencoba melarikan diri dari tempat biliar saat mereka bermain. Terpaksa kami hadiahi timah panas. Justru pasutri ini menyerah tak melawan," kata Kapolsek Kalibaru Komisaris Joko Agus Wulantoro, Rabu (9/3/2016).
Saat ditangkap petugas, ketiga tersangka sedang mengonsumsi sabu.
"Kami temukanlah ketiga tersangka di tempat billyard pada Senin (7/3) malam. Ketiganya tak hanya asyik bermain biliar, namun juga sedang asyik menghisap sabu. Salah satu kurir, yakni Mat Heru berupaya melarikan diri dari penggerebekan. Meski kami sudah memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun dirinya tetap melarikan diri. Terpaksa kami tembak," kata dia.
Setelah ditangkap, Kecot -- mantan penjual ikan asing -- mengaku mendapatkan barang haram dari orang lain.
"Menurut pengakuan tersangka Kecot, dirinya mendapatkan narkoba jenis sabu dari Dopak dan Herman Badak yang ada di Gang Macan. Dirinya bisa mendapatkan barang haram itu dengan cara mengambil dulu sebanyak 20 gram, dan akan dibayarkan secara bertahap. Sabu tersebut selanjutnya dijual kepada pelanggannya yang berasal dari Kawasan Kalibaru, Cilincing dan Mahoni. Dalam sehari ia mampu menjual empat paket 0,3 gram senilai Rp300 ribu," kata dia.