Agus Hermanto: Tak Masalah DPR Panggil Ahok

Rabu, 09 Maret 2016 | 03:04 WIB
Agus Hermanto: Tak Masalah DPR Panggil Ahok
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, di Gedung Nusantara III, DPR, Jakarta, Selasa (9/2/2016). (suara.com/Ummi Hidayah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan tidak masalah, terkait rencana Komisi III yang memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ahok akan dimintai keterangan terkait kasus penertiban kawasan prostitusi, pengalihan lahan Rumah Sakit Sumber Waras dan perdagangan orang di Hotel Alexis.

"Sehingga apabila ada keinginan (Komisi III) untuk memberikan atau meminta keterangan dalam hal ini apakah kebijakan Pemda atau kebijakan gubernur ya bisa saja, dan tidak ada masalah (pemanggilan Ahok)," ujar Agus di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/2/2016).

Agus menuturkan, tugas DPR maupun DPRD mengawasi selama tidak keluar dari Undang-undang terkait rencana pemanggilan Ahok.

"DPR maupun DPRD tugasnya melingkupi bidang pengawasan. Sehingga DPR RI kalau mau melaksanakan pengawasan. Khususnya kepada Pemda itu. Tentunya dimungkinkan, selama itu koridornya di bidang pengawasan yang diatur undang-undang," katanya

Kata Agus, DPR pun masih melihat kepentingan pemanggilan Ahok yang masih tahap rencana dan belum diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah DPR. Namun tidak menutup kemungkinan, Ahok bisa dipanggil di Komisi III DPR.

"Tentunya urgensi dilihat dari tujuannya (pemanggilan Ahok). Ini kan baru perencanaan, nanti kan diputuskan dalam rapat Bamus. Sehingga alasan-alasan yang tepat itu apa, nantinya kami lihat saja. Tapi mekanisme itu ada dan bisa dilaksanakan," ucap politisi Partai Demokrat.

Agus menambahkan, pada rapat pimpinan hari ini belum diputuskan, untuk memanggil mantan Bupati Belitung Timur untuk dimintai keterangan soal penertiban kawasan prostitusi, pengalihan lahan Rumah Sakit Sumber Waras dan perdagangan orang di Hotel Alexis.

"Belum. Jangankan ke Bamus, diusulkan ke rapat pimpinan juga belum. hari ini rapim dan belum ada usulan ke arah situ. Sehingga, kalau ini suatu wacana harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

Selain memanggil Ahok, Komisi III juga memanggil Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Jenderal Tito Karnavian terkait Prostitusi di Kalijodo, Sumber Waras dan perdagangan orang di Hotel Alexis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI