Suara.com - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, meminta Provinsi DKI Jakarta membatalkan kebijakan pengurangan operasional Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) memasuki kawasan Jakarta.
"Sebab warga Bekasi dan sekitarnya yang selama ini sudah bergantung pada layanan transportasi tersebut akan sangat dirugikan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana di Bekasi, Selasa (8/3/2016).
APTB saat ini terancam tak bisa lagi melalui jalur Transjakarta akibat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang bus berwarna biru ini memasuki sejumlah kawasan di Jakarta.
APTB kali pertama beroperasi sejak 2012 untuk melayani pengangkutan penumpang dari wilayah perbatasan Jakarta seperti Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi.
"Transportasi ini pun diproyeksikan agar dapat mengurangi kendaraan bermotor yang masuk ke Jakarta. APTB membantu masyarakat dari kawasan kota mitra yang bekerja atau berpergian menuju kawasan Jakarta dan sekitarnya," katanya.
Dikatakan Yayan, saat ini trayek baru APTB dari Bekasi hanya dibatasi hingga merambah kawasan Cawang, Jakarta Timur.
Sementara tiga trayek lainnya yaitu Terminal Induk Bekasi - Tanah Abang, Terminal Induk Bekasi - Dukuh Atas, dan Terminal Induk Bekasi - Bundaran Hotel Indonesia resmi dihentikan mulai Senin (7/3/2016) lalu.
"Banyak masyarakat Bekasi yang bekerja di Jakarta dan mengandalkan APTB sebagai transportasi menuju lokasi kerja," katanya.
Yayan mencatat ada sedikitnya enam ribu warga Kota Bekasi yang setiap bulannya bepergian menggunakan APTB ke Jakarta. Pihaknya berencana akan memanggil operator APTB dan Organda untuk mencari solusi terkait kebijakan tersebut.
"Jangan sampai program pengurangan kendaraan di Jakarta yang saat ini berjalan menjadi sia-sia dan masyarakat kembali lagi berkendara pribadi," katanya. (Antara)