Suara.com - Tak hanya membuka praktik kesehatan secara ilegal, klinik bersalin yang berada di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, ternyata menyimpan obat-obatan yang sudah kedaluwarsa. Hal itu baru diketahui saat polisi dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta menggerebek klinik ilegal tersebut.
"Sebenarnya obat kedaluwarsa harus dibuang, tidak disimpan. Dan kami menemukan obat kedaluwarsa dicampur dengan yang baru," kata Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes DKI Jakarta, Maria Margaretha, di Jalan Bhakti RT 008/RW 06, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (8/3/2016).
Tak hanya menyimpan obat-obatan yang sudah kedaluwarsa, klinik yang dimiliki Hj Musanah (63) itu juga dianggap telah melakukan pencemaran lingkungan. Menurut Maria, klinik tersebut tidak memiliki syarat yang ideal untuk membuang limbah.
"(Ada juga) Permasalahan pembuangan limbah medis yang bisa mencemari lingkungan," kata Maria.
Dari operasi penggerebekan tersebut, aparat kepolisian akhirnya membawa Musanah dan delapan bidan yang bekerja di kliniknya ke Polda Metro Jaya. Dalam kasus dugaan klinik ilegal tersebut, Musanah dan 8 bidannya terancam dikenakan Pasal 83, 85 (1), 86 (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.
Lebih dari itu, klinik ilegal itu juga dianggap melanggar PP Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengolahan Limbah Berbahaya, dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.