Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menggerebek sebuah klinik di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, yang diduga membuka praktik kesehatan secara ilegal. Penggerebekan tersebut juga melibatkan Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, mengatakan jika klinik tersebut sudah beroperasi secara ilegal dari tahun 1999.
"Mempekerjakan 8 pegawai bidan dan telah melakukan praktik kesehatan ilegal (terhadap) ratusan wanita hamil, termasuk melahirkan, dan praktik kesehatan lain tanpa izin," kata Krishna di lokasi, Jalan Bhakti IV, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (8/3/2016).
Menurut Krishna, bidan yang bekerja di klinik tersebut juga tidak memiliki ijazah untuk bisa membuka praktik kesehatan. Tak hanya itu, Krishna menyebutkan bahwa pemilik klinik berinisial M (63) juga tidak mengantongi izin untuk membuka praktik kesehatan.
"Pemilik tak punya izin. Dia berprofesi (petugas) cleaning service. Sekarang kami melakukan tindakan. Kami akan bawa pemilik praktik ini, M, ke kantor. Kami juga bawa 8 bidan," kata Krishna.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan DKI Jakarta, Maria Margaretha, mengaku sudah pernah mendatangi klinik tersebut pada tahun 2013 lalu. Namun, kata dia, pemilik dari klinik tersebut tetap membandel untuk membuka klinik yang tidak mengantongi surat izin beroperasi itu.
"Begitu juga di 2015, pada bulan Oktober, kembali didatangi Sudin Kesehatan, dan berjanji menutup tapi tak ditutup. Terakhir pada 1 Desermber 2015, didatangi dan berjanji akan ditutup, tapi kenyataan tidak," kata Maria.
Menurutnya, klinik harus dibangun dengan persyaratan yang sudah berlaku. Tenaga medisnya, kata Maria, juga harus memiliki ijazah di bidang kesehatan.
"Dan untuk kita ketahui bersama, delapan tenaga kerja bidan (di klinik ini) tak bisa menunjukkan izin praktek," kata dia.