Di tengah persiapan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama maju lagi di Pilkada DKI Jakarta, kasus dugaan penyimpangan dalam pembelian lahan untuk Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta Barat terus digoreng lawan politiknya.
Kasus tersebut sekarang sudah masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK menegaskan tetap akan bekerja secara profesional dalam menangani kasus Sumber Waras.
"KPK lembaga independen dan dalam penanganan perkara berpegang pada kehati-hatian dan tidak bergantung pada momentum termasuk momentum pilgub,harus proporsional," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2016).
Sejauh ini, KPK sudah memeriksa puluhan saksi untuk membuktikan apakah kasus tersebut layak naik ke tingkat penyidikan atau malah sama sekali dihentikan karena tidak mengandung unsur tindak pidana korupsi seperti yang disampaikan oleh Komisioner KPK Basaria Panjaitan.
"Jadi proses penyelidikan masih berjalan dan telah dimintakan keterangan terhadap 30 orang baik dari Sumber Waras maupun dari pihak pemprov," kata Priharsa.
Seperti diketahui, BPK menilai pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras seluas 3,7 hektar untuk membangun pusat pengobatan kanker dan jantung itu merugikan keuangan Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp191 miliar. Selisih harga tersebut terjadi karena perbedaan harga Nilai Jual Objek Pajak pada lahan di sekitar dengan lahan rumah sakit.
BPK mengindikasikan adanya penggelembungan harga dalam pembelian tanah. Mereka pun memanggil sejumlah pihak, mulai dari Ahok, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, hingga Ketua DPRD DKI Ferrial Sofyan untuk dimintai keterangan.
Kasus tersebut sekarang sudah masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK menegaskan tetap akan bekerja secara profesional dalam menangani kasus Sumber Waras.
"KPK lembaga independen dan dalam penanganan perkara berpegang pada kehati-hatian dan tidak bergantung pada momentum termasuk momentum pilgub,harus proporsional," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2016).
Sejauh ini, KPK sudah memeriksa puluhan saksi untuk membuktikan apakah kasus tersebut layak naik ke tingkat penyidikan atau malah sama sekali dihentikan karena tidak mengandung unsur tindak pidana korupsi seperti yang disampaikan oleh Komisioner KPK Basaria Panjaitan.
"Jadi proses penyelidikan masih berjalan dan telah dimintakan keterangan terhadap 30 orang baik dari Sumber Waras maupun dari pihak pemprov," kata Priharsa.
Seperti diketahui, BPK menilai pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras seluas 3,7 hektar untuk membangun pusat pengobatan kanker dan jantung itu merugikan keuangan Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp191 miliar. Selisih harga tersebut terjadi karena perbedaan harga Nilai Jual Objek Pajak pada lahan di sekitar dengan lahan rumah sakit.
BPK mengindikasikan adanya penggelembungan harga dalam pembelian tanah. Mereka pun memanggil sejumlah pihak, mulai dari Ahok, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, hingga Ketua DPRD DKI Ferrial Sofyan untuk dimintai keterangan.