Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Keuangan PT. Berdikari (persero) Siti Marwa menjadi tersangka kasus dugaan korupsi suap pengadaan pupuk urea pada tahun 2010-2012.
"SM pada kurun waktu tersebut sebagai vice presiden dan direktur keuangan diduga menerima hadiah atau janji padahal patut diketahui diberikan sebagai akibat atau karena telah atau akan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat konferensi pers di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2016).
Siti diduga memanfaatkaan jabatan untuk menyuruh sejumlah perusahaan memberikan uang kepadanya. Itu diduga dilakukannya sebagai syarat perusahaan-perusahaan tersebut bisa mendapatkan proyek untuk memproduksi pupuk urea yang yang kemudian nantinya digarap PT. Berdikari.
"Modusnya adalah PT. Berdikari memesan pupuk kepada vendor kemudian agar vendor mendapatkan proyek maka memberikan sejumlah uang kepada ibu SM ini," katanya.
Untuk mengusut kasus tersebut, KPK menggeledah sejumlah tempat, di antaranya kantor PT. Berdikari dan rumah Siti.
"Penyidik telah menyita sejumlah dokumen dari penggeladahan teraebut," kata Priharsa.
Siti diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu 1 KUHP.
"SM pada kurun waktu tersebut sebagai vice presiden dan direktur keuangan diduga menerima hadiah atau janji padahal patut diketahui diberikan sebagai akibat atau karena telah atau akan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat konferensi pers di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2016).
Siti diduga memanfaatkaan jabatan untuk menyuruh sejumlah perusahaan memberikan uang kepadanya. Itu diduga dilakukannya sebagai syarat perusahaan-perusahaan tersebut bisa mendapatkan proyek untuk memproduksi pupuk urea yang yang kemudian nantinya digarap PT. Berdikari.
"Modusnya adalah PT. Berdikari memesan pupuk kepada vendor kemudian agar vendor mendapatkan proyek maka memberikan sejumlah uang kepada ibu SM ini," katanya.
Untuk mengusut kasus tersebut, KPK menggeledah sejumlah tempat, di antaranya kantor PT. Berdikari dan rumah Siti.
"Penyidik telah menyita sejumlah dokumen dari penggeladahan teraebut," kata Priharsa.
Siti diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu 1 KUHP.