Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri kembali menetapkan Alex Usman menjadi tersangka. Kali ini, mantan Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat tersebut jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat digital education classroom di SMA seluruh Jakarta Barat.
"Beliau selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) di proses pengadaan digital education classroom anggaran 2013-2014, berdasarkan hasil gelar (perkara) telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2016).
Kasus yang menjerat Alex Usman tak hanya itu saja.
Saat ini, dia telah menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan alat uninterruptible power supply di SMA dan SMK di Jakarta Barat.
Selain tu, dia juga pernah ditetapkan menjadi kasus korupsi printer dan scanner untuk sekolah-sekolah menengah di Jakarta Barat.