LBH APIK Sebut Ivan Haz Pernah Ancam Bawa Satu Kompi TNI

Selasa, 08 Maret 2016 | 17:26 WIB
LBH APIK Sebut Ivan Haz Pernah Ancam Bawa Satu Kompi TNI
Anggota DPR Komisi IV Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Fanny Safriansyah atau Ivan Haz usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/2). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Ratna Batara Munti mengaku pihaknya mendapatkan intervensi dari anggota Komisi IV DPR Fanny Safriansyah alias ivan Haz yang menjadi tersangka kasus penganiayaan pembantu rumah tangga Toipah (20).

Ancaman dari anak kandung mantan Wakil Presiden Hamzah Haz tersebut diantaranya bakal mendatangkan satu kompi anggota TNI apabila LBH Apik selaku kuasa hukum Toipah berencana membawa kasus penganiayaan tersebut ke ranah hukum. 

"Ada tekanan kepada kami selaku kuasa hukumnya bahkan kita mau didatangkan sekompi pasukan dari oknum TNI," kata Ratna di Polda Metro Jaya, Selasa (8/3/2016).

Menurutnya hingga kini pihak Ivan Haz juga belum pernah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.

"Tidak ada, saya kira permintaan maaf ada maksudnya dimaafkan, permintaan maaf ya mereka menyampaikan tapi saya kira sudah telat dari awal," katanya.

Dikatakan Ratna, pihaknya juga tetap akan menuntut ganti rugi dan membawa kasus penganiayaan ini sampai ke pengadilan.

"Korban punya hak untuk memproses itu secara hukum dan ganti rugi, hal itu sudah diatur LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dan KUHAP dan itu semua lewat jalur hukum, bukan diluar jalur hukum," kata dia.

Seperti diberitakan, polisi telah menetapkan Ivan Haz terkait kasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga bernama Toipah (20). Ivan juga telah ditahan Polda Metro Jaya, setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam, Senin (29/2/2016) malam.

Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan Ivan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Dia dikenakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor23/2004 tentang KDRT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI