Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Ratna Batara Munti mengaku pihaknya mendapatkan intervensi dari anggota Komisi IV DPR Fanny Safriansyah alias ivan Haz yang menjadi tersangka kasus penganiayaan pembantu rumah tangga Toipah (20).
Ancaman dari anak kandung mantan Wakil Presiden Hamzah Haz tersebut diantaranya bakal mendatangkan satu kompi anggota TNI apabila LBH Apik selaku kuasa hukum Toipah berencana membawa kasus penganiayaan tersebut ke ranah hukum.
"Ada tekanan kepada kami selaku kuasa hukumnya bahkan kita mau didatangkan sekompi pasukan dari oknum TNI," kata Ratna di Polda Metro Jaya, Selasa (8/3/2016).
Menurutnya hingga kini pihak Ivan Haz juga belum pernah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.
"Tidak ada, saya kira permintaan maaf ada maksudnya dimaafkan, permintaan maaf ya mereka menyampaikan tapi saya kira sudah telat dari awal," katanya.
Dikatakan Ratna, pihaknya juga tetap akan menuntut ganti rugi dan membawa kasus penganiayaan ini sampai ke pengadilan.
"Korban punya hak untuk memproses itu secara hukum dan ganti rugi, hal itu sudah diatur LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dan KUHAP dan itu semua lewat jalur hukum, bukan diluar jalur hukum," kata dia.
Seperti diberitakan, polisi telah menetapkan Ivan Haz terkait kasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga bernama Toipah (20). Ivan juga telah ditahan Polda Metro Jaya, setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam, Senin (29/2/2016) malam.
Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan Ivan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Dia dikenakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor23/2004 tentang KDRT