Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) mengatakan, istri anggota Komisi IV DPR Fanny Safriansyah alias ivan Haz, Anna Susilowati juga terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan pekerja rumah tangga (PRT) Toipah (20).
"Ada banyak fakta-fakta yang belum terungkap antara lain bahwa istri IH ikut terlibat dari pengakuan korban," kata Direktur LBH Apik Ratna Batara Munti di Polda Metro Jaya, Selasa (8/3/2016).
Ratna menjelaskan, kepala korban pernah diinjak oleh majikannya. Toipah juga kerap mendapatkan pukulan di bagian telinga hingga menyebabkan pendengarannya terganggu. Ratna mengatakan jika luka-luka yang dialami Toipah bukan terjatuh saat mencoba melarikan diri dari apartemen Ivan Haz.
"Diinjak kepalanya dan untuk di lift berapa kali ditonjok kupingnya hingga sampai sekarang kesulitan mendengar. Jadi bukan sama sekali jatuh dari tangga," kata dia.
Bentuk penganiayaan lainnya, kata Ratna, kedua majikannya sempat menyiramkan air panas ke punggung Toipah. Tak sampai disitu, Ratna mengatakan, luka dari siraman air panas di punggung korban diberikan kecap dan sambal oleh majikannya.
"Kemudian juga dikasih kecap sama saus punggungnya setelah disiram air panas, sangat menyedihkan dan sangat kejam dilakukan anggota dewan," kata Ratna.
Dikatakan Ratna, Ivan dan istrinya juga sempat tidak memberikan makan kepada Toipah selama dua hari. Korban, kata Ratna malah dipaksa untuk mengeruk sisa makanan di tempat sampah.
Menurutnya, kesalahan yang dilakukan korban juga amat sepele. Dikatakan Ratna, sedikitnya ada tiga PRT yang mengalami nasib serupa seperti Toipah. Kebanyakan PRT yang dulu bekerja di rumah Ivan nekat kabur karena kerap mengalami kekerasan dan ancaman.
"Sejak awal tidak betah karena tekanan dari awal dan ancaman, 'kalau macam-macam saya bisa menghabiskan kamu'. Bukan hanya T, tapi ada tiga. bahkan ada satu PRT yang baru masuk langsung kabur," kata dia.
Seperti diberitakan, polisi telah menetapkan Ivan Haz terkait kasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga bernama Toipah (20). Ivan juga telah ditahan Polda Metro Jaya, setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam, Senin (29/2) malam.
Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan Ivan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Dia dikenakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23/2004 tentang KDRT.
Telinga Ditonjok, Punggung Diolesi Saus, Ini Penderitaan Toipah
Selasa, 08 Maret 2016 | 16:58 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Komnas HAM dan Komnas Perempuan Sebut Dugaaan Kekerasan Seksual Istri Ferdy Sambo, LBH APIK: Hati-hati Susun Kesimpulan
10 September 2022 | 17:25 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI