Senior Manager Peralatan PT. Pelindo II (Persero) dan Pj Direktur Utama PT. Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia Haryadi Budi Kuncoro ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di Pelabuhan Tanjung Priok PT. Pelindo II. Kasus ini, sebelumnya telah menjerat mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino menjadi tersangka.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Subdit Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Komisaris Besar Golkar Pangarso di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2016).
Menurut Golkar Haryadi turut membantu mantan Direktur Teknik PT. Pelindo II Ferialdy Noerlan dalam pengadaan mobile crane yang kemudian bermasalah. Ferialdy sebelumnya juga sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim.
"Dia bersama-sama jadi membantu (FN). Kan kalau tipikor tidak bisa sendiri karena, kan sistem," kata Golkar.
"Dia kan yang masukkan pengadaan mobile crane, yang belum ada kajiannya ke dalam rencana anggaran. tentukan spek juga," Golkar menambahkan.
Golkar mengatakan penyidik Bareskrim telah mengantongi alat bukti untuk menetapkan adik kandung mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto.
"Lebih dari dua itu (alat bukti) banyak lah," kata Golkar.
Kasus pengadaan QCC di Pelindo juga ditangani KPK.
Pengadaan QCC yang terjadi tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek tersebut nilainya Rp100 miliar lebih.