Panggil Ahok, Pimpinan DPR Klaim Tak Ada Motif Politik

Selasa, 08 Maret 2016 | 15:43 WIB
Panggil Ahok, Pimpinan DPR Klaim Tak Ada Motif Politik
Wakil Ketua DPR Fadli Zon. [suara.com/Meg Phillips]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Panitia Kerja Penegakkan Hukum Komisi III berencana memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait pengaduan masyarakat atas penertiban di daerah yang terkenal ladang Prostitusi dan juga kasus Sumber Waras dan Izin Hotel Alexis, pada pekan depan. Komisi III DPR juga akan menggagendakan memanggil Kapolda Metro Jaya Inspketur Jenderal Polisi Tito Karnavian.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan pemanggilan kepada Ahok tidak memiliki motif politik. Menurutnya, bentuk pemanggilan Ahok merupakan kewenangan DPR dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawasan dan legislasi.

"Enggak usah ada (anggapan) politisasi, dari dulukan prosedur ini (pemanggilan pejabat publik) memang sudah dijalankan,"ujar Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/3/2016).

Lebih lanjut, pemanggilan kepada Ahok juga terkait prosedur dalam penertiban kawasan prostitusi Kalijodo, karena melibatkan TNI.

"Iya nanti kita lihatlah, kita kaji sejauh mana. Selama itu fungsi dalam pengawasan hukum. Karenakan disitu juga ada misalnya penggunaan TNI apakah ini sudah sesuai prosedur atau tidak," ucapnya.

Adapun keterlibatan dengan menggunakan TNI dalam penertiban di Kalijodo,  dirinya melihat tidak berdasarkan tugas pokok TNI.

"Karena itu kan di dalam poksinya tidak ada ikut di dalam suatu proses seperti itu. Ya saya kira kita butuh TNI bukan sebagai tukang gusur, kita butuh TNI untuk pertahanan kita," imbuh Fadli.

Dirinya meminta, jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin menertibkan prostitusi, tidak boleh tebang pilih. 

"Dan karena kalau mau melakukan pemberantasan prostitusi ya harus jangan tebang pilih, jangan seperti yang dibawah tapi yang diatas dibiarkan. Saya kira saudara Ahok juga tahulah," ungkap politisi Partai Gerindra tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI