LBH Apik Sebut Kasus Masinton Bukanlah Delik Aduan

Selasa, 08 Maret 2016 | 15:39 WIB
LBH Apik Sebut Kasus Masinton Bukanlah Delik Aduan
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik, Ratna Batara Munti meminta kepada pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk tetap melanjutkan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anggota DPR RI Masinton Pasaribu terhadap staf ahlinya Dita Aditya.

Menurutnya, pihaknya juga tidak pernah memfasilitasi Dita untuk mencabut laporannya tersebut.

"Kami sangat kaget ketika Dita cabut kuasa. Lalu malamnya dia cabut laporannya ( kepada Masinton di Bareskrim)," kata Ratna saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (8/3/2016).

Ratna mendesak penyidik kepolisian untuk tetap memproses kasus Masinton karena sifatnya bukan delik aduan.

"Kekerasan ini bukan delik aduan jadi tergantung posisi kepolisian harusnya tetap memproses. Jangan ketika dicabut oleh korban, padahal pencabutannya dilandasi oleh persoalan tekanan dari keluarganya. Ibunya (ibu Dita) yang menghendaki dicabut, lalu tekanan dari Masinton dan masanya," ujar Ratna.

Menurut Ratna, polisi bisa melihat ada relasi kekuasaan politik disana. Polisi jangan sampai terlihat dalam penanganan sebuah kasus hukum terkesan melakukan tebang pilih.

"Kalo kayak gini selamanya hukum enggak bisa menyentuh orang kaya, orang yang punya kekuasaan. Karena akan dilarikan dengan model seperti ini. Kasus ini ada tekanan kepada korban untuk mencabut (laporan). Makanya kami menekankan polisi harus tegas untuk menjadikan hukum harus selalu di depan dan harus ada pemenuhan rasa keadilan buat korban. Polisi kan punya prosedur dan kemampuan untuk memproses kasusnya‬," ujar Ratna.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI