Ribuan Buruh Perempuan Gelar Aksi Demo di Merdeka Barat Monas

Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 08 Maret 2016 | 15:11 WIB
Ribuan Buruh Perempuan Gelar Aksi Demo di Merdeka Barat Monas
Ribuan buruh perempuan gelar aksi di Jl Merdeka Barat Jakarta, Selasa (8/3/2016). [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasiaonal (International Women's Day), ribuan buruh perempuan menggelar aksi demonstrasi,  memenuhi jalan Medan Merdeka Barat, jakarta pusat, Selasa (8/3/2016).

Masa aksi yang yang mengatasnamakan Komite Perempuan Industri, terdiri dari sebelas Federasi Serikat Buruh (FSPMI, FSP KEP, KEP SPSI, SPN, LOMENIK, GARTEKS, SBSI, FSP2KI, FARKES REF, FPE dan KIKES), secara bergantian menyampaikan aspirasi melalui orasi-orasinya.

Melalui siaran persnya, Selasa (8/3/2016),  Komite Perempuan ini menuntut pemerintah untuk segera meratifikasi konvensi ILO No. 183 tentang 14 minggu cuti melahirkan dan stop periksa haid, bagi buruh perempuan.

Pasalnya, dari hasil survey yang dilakukan oleh Komite Perempuan Industri All Indonesia Council terhadap 451 buruh perempuan yang bekerja di berbagai sektor, ditemukan fakta bahwa pengambilan cuti di tempat bekerja harus menempuh cara-cara sebagai berikut; Surat Keterangan Dokter (40%), Mengisi Formulir (20%),  Pemberitahuan kepada atasan atau klinik prusahaan (27%).

Bagi Komite Perempuan ini, berbagai cara tersebut di atas, terlalu ribet, pengusaha sengaja membuat kebijakan agar prusahaan memeriksa langsung, apakah karyawannya benar-benar mengalami menstruasi atau tidak.

Adapun yang menjadi tuntutan aksi Komite Perempuan Industri ini adalah:

1. Pemerintah Indonesia segera meratifikasi Konvensi ILO No. 183 tentang perlindungan Maternitas yaitu lama Cuti Melahirkan minimal 14 minggu. Saat ini cuti hamil di Indonesia hanya 12 minggu.
2. Kepada Kementrian Ketenagakerjaan, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementrian Kesehatan, untuk segera membuat keputusan bersama terkait pelaksanaan perlindungan maternitas dan cuti haid ditempat kerja.
3. Federasi Serikat Buruh untuk melakukan pembaruan Perjanjian Kerja Bersama yang memberikan perlindungan maksimal terhadap perlindungan maternitas dan hak reproduksi perempuan. (Dian Rosmala)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI