Suara.com - Polda Metro Jaya ngebut untuk menyelesaikan berkas perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang telah menjerat Jessica Kumala Wongso menjadi tersangka.
"Kami upayakan minggu-minggu ini secepatnya. Kami ingin cepat juga," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Selasa (8/3/2016).
Krishna mengatakan penyidik telah melakukan gelar perkara dengan melibatkan saksi ahli. Gelar perkara bertujuan untuk mencocokkan petunjuk dari jaksa terkait pencarian data penting soal Jessica di Australia yang sudah didapatkan penyidik.
Tapi, Krishna enggan merinci apa saja yang terjadi dalam gelar perkara yang dilakukan Senin (7/3/2016) kemarin.
"Tidak ada yang spesial, itu dilakukan terhadap proses penyidikan yang lain semua sama," kata Krishna.
Salah satu saksi ahli yang kemarin diundang polisi adalah Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia Sarlito Wirawan Sarwono.
"Diulang lagi biar P21 lagi, keterangan-keterangan yang masih kurang cocok terus disamakan," kata Sarlito.
Sarlito menjelaskan pemeriksaan berkas bukan karena keterangan saksi ahli kurang lengkap, tetapi karena masih ditemukan adanya perbedaan antara polisi dan jaksa.
"Jadi satu sama lain masih ada perbedaan, sangat kecil perbedaannya. Tetapi kata demi kata harus diluruskan. Jaksa itu dipermasalahkan sekali itu, kalau perbedaan kalimat biar maksudnya sama," kata Sarlito.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).