Suara.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian akan memenuhi panggilan Panitia Kerja Penegakan Hukum Komisi III DPR RI untuk rapat dengar pendapat yang diagendakan berlangsung pekan depan. Salah satu agenda yang akan dibicarakan adalah tentang prostitusi.
"Nggak ada masalah, kalau itu benar panggilan resmi bahwa itu adalah kewenangan anggota dewan memanggil siapapun di negara ini, termasuk Pak Kapolda. kami siap saja," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal di Polda Metro Jaya, Selasa (8/3/2016).
Iqbal mengatakan belum tahu rincian agenda yang akan dibahas dalam rapat dengar pendapat.
"Apa materinya kan belum tahu, tanggapan dari kami siap-siap saja," kata Iqbal.
Selain memanggil Tito, Panitia Kerja Penegakan Hukum Komisi III juga akan memanggil Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Ada statement dari pimpinan polisi bahwa (Hotel) Alexis punya IMB (izin mendirikan bangunan), apakah IMB jadi bagian izin prostitusi. IMB itu izin bangunannya. Kami sidak ke Alexis, di sana terjadi perdagangan manusia. Ada perempuan dari luar (WNA), yang masuk kerja di sini ilegal, ada prostitusi yang dilegalkan," kata Ketua Panja Penegakan Hukum Desmon Mahesa di DPR, Senin (7/3/2016).