Suara.com - Panitia Kerja Penegakan Hukum Komisi III mengagendakan pemanggilan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk rapat dengar pendapat terkait penutupan kawasan prositusi Kalijodo dan pengadaan tanah untuk Rumah Sakit Sumber Waras, pekan depan.
Ketua DPR Ade Komaruddin menekankan DPR memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap semua kebijakan pemerintah daerah.
"Semua agenda DPR fungsinya pengawasan, legislasi berjalan baik, kalau ada pihak menjalani (Komisi III memanggil Ahok) itu ya bisa," ujar Ade di gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/3/2016)
Ade menjelaskan DPR memanggil stakeholder tak harus selalu didasari pada adanya pelanggaran hukum.
"Siapa bilang nggak bisa? Bisa semua WNI dan DPR itu tidak boleh melakukan sesuatu yang merupakan tugas aparat hukum," kata anggota Fraksi Golkar.
Apa tanggapan Ahok tentang Komisi III yang akan memanggilnya?
"Urgensinya apa manggil saya, apakah saya melanggar hukum sampai DPR mau ngurusin gubernur, ya kan? DPR kan punya jenjangnya, ini kan apa urusannya?" ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta.
Ahok menyarankan DPR menanyakan langsung kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk RS Sumber Waras ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau Badan Pemeriksa Keuangan. Soalnya, dua lembaga ini yang menanganinya. Kasus pengadaan tanah dengan APBD Perubahan tahun 2014 diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp191 miliar.
"Misalnya hukum, DPR panggilnya KPK atau BPK, bukan panggil saya," katanya.
"Kalau mau tahu saya melanggar hukum atau nggak bukan tanya saya. Tanya saya mah, kalau saya maling, saya nggak-ngaku kan?" Ahok menambahkan.
Selain Ahok, Komisi III juga akan memanggil Kapolda Inspektur Jenderal Tito Karnavian. Tito kemungkinan dipanggil terkait dengan kasus prostitusi.