Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi masih mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane di PT. Pelindo II tahun 2010 yang telah menjadikan (mantan) Direktur Utama Pelindo II, Richard Joost Lino menjadi tersangka. Hari ini, penyidik akan memeriksa Asisten Manajer Peti Kemas PT. Pelindo II, Kartiko Yuwono.
"Yuwono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Selain Yuwono, KPK juga akan memeriksa pemilik PT. Jayatech Solution Perkasa, Jalu Titoluli. Menurut Priharsa, Jalu juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Lino.
Sebelumnya, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi, salah satunya Business Development Manager PT. Lloy'd Register Indonesia, Daroby Syafi'i.
Namun, belum diketahui kapasitas perusahaan Daroby dalam kasus tersebut.
KPK menetapkan Lino menjadi tersangka pada tanggal 18 Desember 2015. Surat Perintah penyidikan sudah diteken pada tanggal 15 Desember 2015. Lino diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan QCC di perusahaan yang dipimpinnya, tahun 2010.
Modusnya, Lino memerintahkan pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II dengan menunjuk langsung HDHM dari Cina sebagai penyedia barang. Tiga unit QCC tersebut ditempatkan di Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak.
Lino sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tapi kalah.
"Yuwono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Selain Yuwono, KPK juga akan memeriksa pemilik PT. Jayatech Solution Perkasa, Jalu Titoluli. Menurut Priharsa, Jalu juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Lino.
Sebelumnya, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi, salah satunya Business Development Manager PT. Lloy'd Register Indonesia, Daroby Syafi'i.
Namun, belum diketahui kapasitas perusahaan Daroby dalam kasus tersebut.
KPK menetapkan Lino menjadi tersangka pada tanggal 18 Desember 2015. Surat Perintah penyidikan sudah diteken pada tanggal 15 Desember 2015. Lino diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan QCC di perusahaan yang dipimpinnya, tahun 2010.
Modusnya, Lino memerintahkan pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II dengan menunjuk langsung HDHM dari Cina sebagai penyedia barang. Tiga unit QCC tersebut ditempatkan di Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak.
Lino sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tapi kalah.