Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar menjelaskan kenapa kembali mengundang sejumlah ahli ke Polda Metro Jaya dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
"Ya kita lagi melengkapi berkas aja, kan ada kewajiban dan penyidik untuk memenuhi petunjuk jaksa. Petunjuk jaksa sudah keluar kami punya waktu untuk melengkapi berkas," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Selasa (8/3/2016).
Keterangan para saksi ahli, kata Krishna, untuk melengkapi berkas.
Salah satu saksi ahli yang undang Polda Metro lagi adalah Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia Sarlito Wirawan Sarwono.
"Kalau dari petunjuk JPU (jaksa penuntut umum) akan ada tambahan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk tambahan keterangan ahli, jadi beliau diundang untuk memenuhi itu," katanya.
Krishna menambahkan penyidik masih memiliki cukup waktu untuk melengkapi berkas.
Penyidik, kata Krishna, juga telah mengajukan perpanjangan masa penahanan tersangka Jessica Kumala Wongso lagi kepada jaksa.
"Kami kan masih punya 20 hari pertama sudah diajukan kami masih punya kalau kurang dalam proses penyidikan 40 hari izin pengadilan, kurang 40 hari lagi. Kami punya 120 hari jadi sekarang kami maunya cepat juga. Cepat sidang supaya cepat terbuka juga di publik," kata Krishna.