Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Pengembangan Jaringan Jalan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Soebagiono pada Selasa (8/3/2016). Pemeriksaan Soebagiono bertujuan untuk menelusuri kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Maluku yang telah menyeret anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti dari PDI Perjuangan dan anggota Fraksi Golkar Budi Supriyanto.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BSU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (8/3/2016).
Selain Soebagiono, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi untuk Budi, di antaranya Dirjen Bina Marga Hediyanto W Husaini, Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran PU Hasanudin, dan PNS bernama Ign Wing Kusbimanto.
Budi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengamanan proyek jalan di Pulau Seram, Ambon, Maluku, yang digarap Kemenpupera.
Dia jadi tersangka setelah KPK menetapkan Damayanti menjadi tersangka.
Budi diduga menerima sejumlah uang dari Direktur PT WTU Abdul Khoir sebesar 305 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diduga diberikan agar Budi membantu memenangkan proyek.
Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BSU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (8/3/2016).
Selain Soebagiono, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi untuk Budi, di antaranya Dirjen Bina Marga Hediyanto W Husaini, Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran PU Hasanudin, dan PNS bernama Ign Wing Kusbimanto.
Budi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengamanan proyek jalan di Pulau Seram, Ambon, Maluku, yang digarap Kemenpupera.
Dia jadi tersangka setelah KPK menetapkan Damayanti menjadi tersangka.
Budi diduga menerima sejumlah uang dari Direktur PT WTU Abdul Khoir sebesar 305 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diduga diberikan agar Budi membantu memenangkan proyek.
Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.