Diperiksa KPK, Sekjen MA Ngaku Tak Tahu Kasus Suap Pejabat MA

Selasa, 08 Maret 2016 | 11:41 WIB
Diperiksa KPK, Sekjen MA Ngaku Tak Tahu Kasus Suap Pejabat MA
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, pada hari ini, Selasa (8/3/2016). Nurhadi akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait penundaan salinan putusan kasasi pada Selasa (8/3/2016).

Saat ini, Nurhadi sudah berada di gedung KPK. Ketika baru tiba di KPK, dia tak banyak berbicara mengenai kasus yang menjerat Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisno, sebagai tersangka.

"Tidak tahu sama sekali. Tidak ada hubungannya," kata Nurhadi.
 
Tapi, Nurhadi mengaku sudah siap diperiksa penyidik.

"Nanti saya akan jelaskan kaitan tugas fungsi saja," katanya.

Seperti diketahui, Tim Satgas KPK menangkap Andri bersama Dirut PT, Gading Asritama, Ichsan Suaidi, dan pengacara bernama Awang Lazuari Embat setelah diduga bertransaksi suap pada Jumat (12/2/2016) lalu. Pemberian uang bertujuan agar Andri mau menunda memberikan salinan putusan kasasi sehingga eksekusi terhadap Ichsan.
Dalam putusan kasasi MA, Ichsan divonis pidana lima tahun penjara dan membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara serta dikenakan uang pengganti sebesar Rp4,46 miliar subsider satu tahun penjara atas kasus korupsi pembangunan dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur. 

Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Ichsan dan Awang menjadi tersangka pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Sementara Andri ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

REKOMENDASI

TERKINI