Berkas Jessica Dikembalikan Jaksa, Ini yang Jadi Soal

Selasa, 08 Maret 2016 | 11:33 WIB
Berkas Jessica Dikembalikan Jaksa, Ini yang Jadi Soal
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/1). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta penyidik Polda Metro Jaya mempertajam alat bukti dalam berkas perkasa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang telah menjerat Jessica Kumala Wongso menjadi tersangka.

"Sesuai Pasal 184 KUHAP alat bukti itu kan ada beberapa satu keterangan saksi, dua keterangan ahli, tiga surat, empat petunjuk, lima keterangan tersangka dari alat bukti tersebut perlu ditambah, dipertajam dan disempurnakan agar mempunyai nilai pembuktian," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Waluyo saat dihubungi Suara.com, Selasa (8/3/2016).

Menanggapi dilibatkannya sejumlah ahli untuk membantu melengkapi berkas di Polda Metro, Waluyo berharap agar para ahli jangan malah menimbulkan persepsi berbeda. Waluyo mengatakan keterangan ahli harus mampu meyakinkan penyidik.

"Keterangan ahli itu jangan sampai keteranganya itu menimbulkan persepsi yang berbeda-beda. Maunya jaksa kan begitu," kata Waluyo.

Sebelumnya, Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia Sarlito Wirawan Sarwono diundang ke Polda Metro Jaya untuk diskusi mengenai berkas perkara kasus pembunuhan Mirna.

"Diulang lagi biar P21 lagi, keterangan-keterangan yang masih kurang cocok terus disamakan," kata Sarlito yang merupakan saksi ahli kasus tersebut, Senin (7/4/2016) kemarin.

Sarlito menjelaskan pemeriksaan berkas bukan karena keterangan saksi ahli kurang lengkap, tetapi karena masih ditemukan adanya perbedaan antara polisi dan jaksa.

"Jadi satu sama lain masih ada perbedaan, sangat kecil perbedaannya. Tetapi kata demi kata harus diluruskan. Jaksa itu dipermasalahkan sekali itu, kalau perbedaan kalimat biar maksudnya sama," kata Sarlito.

Sarlito juga menjelaskan dirinya diundang oleh penyidik Polda Metro untuk memeriksa kembali istilah-istilah dalam berkas Jessica yang dianggap jaksa perlu dilengkapi

"Iya tadi undangannya ya begitu. Tahunya kita diskusi aja sebetulnya. Nyari istilah-Istilah. dari pertanyaan jaksa a, b, c saya jawab satu-satu," kata Sarlito.

"Tetap nggak ada perubahan, daripada yang pertama," Sarlito menambahkan.

Menurutnya berkas perkara Jessica sudah bisa dinyatakan lengkap atau P21 untuk siap dilimpahkan kepada jaksa.

"Polisi sudah baguslah. Sedangkan jaksa, kan beda sama kita dengan polisi. Kalau kata saya sih sudah siap ya," kata dia.

Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).

Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.

Jessica ditangkap ketika menginap di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016). Saat ini, Jessica juga telah mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI