Pengusutan Kasus Hotel Indonesia Jangan Buat Investor Takut

Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 08 Maret 2016 | 08:27 WIB
Pengusutan Kasus Hotel Indonesia Jangan Buat Investor Takut
PT Hotel Indonesia Natour. [bumn.go.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidikan kasus dugaan korupsi pada kerja sama sistem membangun, mengelola dan menyerahkan (BOT) antara PT Hotel Indonesia Natour (Persero) dengan Cipta Karya Bumi Indah-Grand Indonesia jangan menimbulkan ketakutan investor menjalin kerja sama bisnis.

"Apalagi Hotel Indonesia (HI) merupakan simbol Jakarta yang memiliki nilai strategis kesejarahan," anggota Komisi III DPR (bidang hukum) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Jamil di Jakarta, Selasa (8/3/2016).

Nasir Jamil mengatakan, jika penanganan kasus ini keliru maka bisa menimbulkan gejolak di masyarakat.

"Semua orang tahu bagaimana strategis dan historisnya HI yang menjadi kebanggaan masyarakat. Jika keliru menangani, bisa menimbulkan gejolak di masyarakat," katanya.

Nasir meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sedang menyidik kasus ini untuk bertindak hati-hati, transparan dan terbuka. Jangan terburu-buru menetapkan telah terjadi korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.

Dia meminta Kejagung agar terlebih dahulu melakukan gelar perkara.

"Sebab sampai saat ini tidak ada gelar perkara terkait kasus itu," kata dia.

Dia mengingatkan, kerja sama "built, operate and transfer" (BOT)Hotel Indonesia ini menyangkut investasi yang nilainya cukup besar dan menciptakan lapangan kerja bagi banyak orang. Negara juga mendapatkan penerimaan dari pajak dan kompensasi BOT lainnya.

Karena itu, menurut dia, Kejagung harus bertindak tanpa kepentingan tertentu selain menegakan hukum secara adil.

"Juga tidak boleh mengatakan, nanti saja buktikan di pengadilan jika kerja sama itu tidak merugikan atau bahkan menguntungkan. Karenanya harus ada gelar perkara kasus ini," kata Nasir.

Sah Sebelumnya, kuasa hukum Grand Indonesia, Juniver Girsang, menyatakan, kerja sama BOT Hotel Indonesia dilakukan melalui proses tender yang sah, transparan dan tidak melanggar hukum. Kerja sama BOT itu merujuk pada persetujuan dari Menteri BUMN (saat itu) Laksamana Sukardi melalui Surat Nomor. S-247/MBU/2004 tanggal 11 Mei 2004 beserta lampirannya, perihal Persetujuan Perjanjian Kerja sama antara PT Hotel Indonesia Natour (HIN) dengan Cipta Karya Bumi Indah (CKBI).

Menurut Juniver, kerja sama itu menguntungkan negara. Grand Indonesia telah mengeluarkan total investasi Rp5,5 triliun dalam proyek ini. Angka ini jauh lebih besar dari ketentuan yang tercantum dalam perjanjian BOT yang mensyaratkan nilai investasi penerima hak BOT sekurang-kurangnya Rp1,2 triliun.

"Negara juga mendapatkan pemasukan dari kewajiban pembayaran pajak penghasilan dari pendapatan atas sewa yang perhitungannya adalah 10 persen dari total pendapatan Grand Indonesia," ujarnya seraya menambahkan bahwa proyek Hotel Indonesia ini telah menyerap sekitar 10 ribu tenaga kerja.

Apalagi, Juniver mengungkapkan, ketika pada tahun 2004, perjanjian BOT ditandatangani para pihak, usia Hotel Indonesia sudah di atas 30 tahun dan belum direnovasi total. Hal ini mengakibatkan daya saingnya semakin rendah.

Laba pun rendah dan tidak optimal. Jika dilihat dari sisi kinerja keuangan selama kurun 1997-2002, Hotel Indonesia-Inna Wisata hanya mendapatkan pemasukan rata-rata Rp2 miliar setahun.

Sejak dilakukan kerja sama BOT itu, HIN mendapatkan penerimaan berupa kompensasi BOT sebesar Rp134 miliar atau rata-rata Rp10,3 miliar per tahun. Kompensasi ini lebih besar dari nilai manfaat tanah.

"Apalagi aset atau modal saham HIN tidak dilepaskan dan HIN akan memperoleh kembali objek BOT pada akhir masa kerja sama (tahun 2055) dalam kondisi layak operasional," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI