Suara.com - Seorang oknum guru di Lembaga Bimbingan Belajar (LBB) berinisial MNF (28) di Ternate, Maluku Utara (Malut) dilaporkan ke polisi. Dia diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Pelaku MNF dilaporkan ke Polres Ternate lantaran dilaporkan melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebut saja Mawar, berumur 11 tahun," kata Kasubbag Humas Iptu Siswanto di Ternate, Senin (7/3/2016).
Sesuai laporan ibu korban, kecurigaan hingga berujung pada laporan itu muncul ketika tidak biasanya anaknya berpergian les di hari Minggu serta melihat adanya memar tubuh korban.
"Kejadian itu terjadi sekitar pukul 11.00 WIT. Anaknya pulang ke rumah dan langsung menceritakan kejadian yang dialaminya," katanya.
Menurut keterangan korban, korban disuruh oleh guru les yang diketahui berdomisili di lingkungan Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Ternate Tengah ini untuk tidak beranjak pulang terlebih dahulu. Karena ada pemeriksaan dari dokter. Korban pun langsung dibawa ke ruang guru tempat korban kursus.
Di ruangan itulah tindak pencabulan dilakukan setelah sebelumnya mata korban ditutup menggunakan kerudung.
"Korban langsung kami bawa untuk divisum kemudian pelaku langsung kami jemput di rumah di Kelurahan Tanah Raja," ujar Siswanto.
Kasus itu kemudian ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ternate untuk ditindaklanjuti. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. (Antara)
BERITA MENARIK LAINNYA:
Jurnal Ilmiah Hapus Artikel yang Cantumkan "Sang Pencipta"