Suara.com - Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo mengatakan DPR menolak keputusan Jaksa Agung H. M. Prasetyo mendeponir (mengesampingkan perkara) kasus mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
"Secara kelembagaan, DPR menolak (deponering). Undang-undang menyerahkan sepenuhnya kepada kejagung," kata Bambang di DPR, Senin (7/3/2016).
Di DPR, saat ini muncul wacana untuk pengajuan hak angket atas keputusan deponering terhadap kasus Samad dan Bambang. Hak angket ialah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan yang berkaitan dengan hal penting.
"Minimal 25 tandatangan atau 25 anggota, lalu dibawa ke paripurna," ujar Bambang.
Bambang menilai adanya ketidakberesan dalam keputusan deponering. Itu sebabnya, muncul wacana penggunaan hak angket.
Bambang mengatakan DPR punya tiga mekanisme hak, yakni hak angket, hak interpelasi, dan hak pendapat.
"Hak angket itu sekurang-kurangnya 25 anggota, lebih dari dua fraksi, lalu dibacakan pengusul di rapat bamus (badan musyawarah). Jika dalam rapat bamus setuju, bawa ke rapat paripurna. Rapat paripurna setuju atau tidak, kalau lanjut (setuju), bentuk panitia angket," katanya.
Berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan Agung, katanya, jaksa agung harus mendengarkan pendapat dari semua pihak.
"Memang kewenangan Jaksa Agung. Dalam UU Kejaksaan dicantumkan, Jaksa Agung wajib mendengar pendapat lainnya," kata Bambang.
Deponering untuk kasus kedua mantan komisiener disampaikan Jaksa Agung dalam konferensi pers di Kejagung pada Kamis (3/3/2016).
"Maka, dua perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dinyatakan berakhir, ditutup dan dikesampingkan," kata Prasetyo.