Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan menggelar rapat panel perdana atas pelanggaran etik yang dilakukan anggota DPR Komisi IV dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Fanny Safriansyah alias Ivan Haz atas kasus dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga bernama Toipah (20).
"Pada rapat hari ini, panel bersidang untuk pertamakalinya untuk melakukan pendalaman dari hasil-hasil yang sudah digali saat sebelum pembentukan panel. Juga berdasarkan informasi dan masukkan serta bukti-bukti tambahan yang didapatkan dari Polda Metro Jaya," ujar Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad usai menggelar rapat di gedung DPR, Jakarta, Senin (7/3/2016).
Dalam kasus ini, putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz sudah ditetapkan Polda Metro Jaya menjadi tersangka.
Dalam waktu dekat, MKD akan memanggil tiga pembantu rumah tangga yang pernah bekerja di apartemen Ivan Haz untuk dimintai keterangan.
"Jadi memang ada beberapa yang kemudian akan dimintai keterangan mungkin, nanti bisa dimonitor saja seusai sidang. Namun seperti biasa dipersidangan kita tidak bisa ungkap ke publik," kata dia.
MKD, kata Dasco, juga akan memanggil Ivan Haz. MKD akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menghadirkan Ivan Haz.
"Nanti ada jadwal dari panel, ketika mungkin yang bersangkutan diminta keterangan di sidang MKD dan kemudian akan kita mintakan prosedur peminjaman yang bersangkutan kepada pihak penyidik ke Polda Metro Jaya," kata Dasco.
Dasco menambahkan MKD telah memiliki cukup bukti untuk menyidang Ivan Haz.
"Ada beberapa," katanya.