Suara.com - Pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso, Hidayat Boestam, mengaku baru tahu ada gelar perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, hari ini, Senin (7/3/2016).
"Itu hak polisi untuk meminta keterangan dari ahli dan saya baru tahu pagi ini, itu hak polisi untuk dimintai keterangan," kata Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Gelar perkara dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus ke Polda Metro Jaya karena dianggap belum lengkap.
Terkait dengan kedatangan ke Polda Metro Jaya hari ini, Hidayat mengatakan untuk mendampingi Imelda Wongso menjenguk Jessica di tahanan. Imelda merupakan ibu dari Jessica.
"Saya kemari dengan ibunya Jessica untuk membesuk saja, kalau Jessica mau dimintai keterangan harus melalui pengacara," kata Hidayat.
Hidayat menilai wajar kalau kejaksaan mengembalikan berkas ke Polda Metro Jaya. Tujuannya untuk melengkapi berkas sebelum masuk ke pengadilan.
"Karena pelimpahan dari kejaksaan ada petunjuk P18 dan P19 harus dilengkapi itu biasa. Kejati memberikan P18 dan P19, polisi harus melengkapi itu biasa, kalau sudah lengkap dikirim lagi, kalau lengkap P21. Kalau belum lengkap dilengkapi lagi proses ini biasa," ujar Hidayat.
Sejak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak praperadilan, kata Hidayat, Hidaya tbelum pernah dimintai keterangan oleh penyidik.
"Belum belum ada. Praperadilan dibacakan, diputus, kami ditolak sampai sekarang belum ada, kami dari kemarin hanya membesuk biasa, biasa emosi ibu dan anak," kata Hidayat.