Suara.com - Selain akan memanggil Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Panitia Kerja Penegakan Hukum Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat juga berencana memanggil Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian pekan depan.
"Ada statement dari pimpinan polisi bahwa (Hotel) Alexis punya IMB (izin mendirikan bangunan), apakah IMB jadi bagian izin prostitusi. IMB itu izin bangunannya. Kami sidak ke Alexis, di sana terjadi perdagangan manusia. Ada perempuan dari luar (WNA), yang masuk kerja di sini ilegal, ada prostitusi yang dilegalkan," kata Ketua Panja Penegakan Hukum Desmon Mahesa di DPR, Senin (7/3/2016).
Sebelumnya, Hotel Alexis sempat dikait-kaitkan dengan kegiatan prostitusi. Itu terjadi ketika pemerintah akan menutup kawasan prostitusi di Kalijodo.
"Kami proaktif lakukan pemanggilan kepada Ahok dan kapolda. Harusnya hari ini, kapolda hari ini ada pengamanan KTT OKI, (ditunda ke minggu depan)," kata Desmon.
Sementara itu, Ahok akan dipanggil terkait dengan perizinan Hotel Alexis dan prostitusi serta kasus pengadaan tanah untuk Rumah Sakit Sumber Waras.
Namun, rapat kerja ditunda karena waktunya bersamaan dengan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Luar Biasa Organisasi Kerjasama Islam Luar Biasa di JCC.
"Bukan berdasar pengaduan masyarakat kami juga melihat fenomena-fenomena hukum. Penggusuran ini ada persoalan prostitusi dan kepastian hidup orang sesudah digusur, akses ekonomi dan hukum," ujar Desmon.
Ketua Komisi III Bambang Soesatyo menambahkan pemanggilan Ahok terkait laporan masyarakat tentang kasus Kalijodo. Pihaknya pun akan meminta keterangan dari Ahok.
"Panja penegakan hukum menerima laporan masyarakat terkait dengan Kalijodo. Pengaduan harus dilihat ada pelanggaran atau nggak. Sangat tergantung kepada keterangan pihak yang dipanggil Komisi III. Apa ada hak masyarakat yang diabaikan," katanya.
Bambang mendukung penutupan Kalijodo, namun Pemprov DKI Jakarta harus tetap memenuhi hak masyarakat.