Pakistan Gagalkan Pernikahan Gadis 9 Tahun dengan Remaja 14 Tahun

Ruben Setiawan Suara.Com
Jum'at, 04 Maret 2016 | 19:53 WIB
Pakistan Gagalkan Pernikahan Gadis 9 Tahun dengan Remaja 14 Tahun
Ilustrasi pernikahan dini. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Provinsi Punjab, Pakistan menyelamatkan seorang gadis berusia 9 tahun yang akan dinikahkan dengan remaja berumur 14 tahun, pada Jumat (4/3/2016). Polisi juga menangkap empat tetua desa yang memerintahkan pelaksanaan perkawinan tersebut.

Lansiran Reuters, gadis 9 tahun tersebut dinikahkan untuk menyelesaikan masalah yang terjadi dengan keluarga si remaja 14 tahun. Perintah untuk melaksanakan pernikahan tersebut diberikan oleh empat tetua desa. Keempatnya menyatakan bahwa masalah tersebut bisa diselesaikan dengan memberikan si anak gadis untuk dinikahkan dengan anak keluarga yang terlibat sengketa sebagai kompensasi.

"Istri dari saudara lelaki si gadis meninggal dunia karena masalah kesehatan beberapa pekan silam, dan kerabat sang mendiang istri menduga ada yang tak beres dalam kematian tersebut. Mereka menuduh keluarga si gadis melakukan pembunuhan," demikian diterangkan pejabat polisi Mamoonur Rasheed.

"Pada tanggal 3 Maret, dewan desa memutuskan untuk memberikan si gadis kecil dalam tradisi "vani" atau pernikahan untuk kompensasi, untuk menyelesaikan sengketa tersebut," sambung Rasheed.

Empat tetua di dalam dewan desa memutuskan bahwa si gadis harus dinikahkan dengan sepupu dari mendiang istri kakaknya, sementara sang kakak harus membayar 150.000 Rupee (Rp29 juta) kepada keluarga mendiang istrinya.

Tiga persen gadis muda di Pakistan dinikahkan saat mereka berusia kurang dari 15 tahun. Sementara itu, sebanyak 21 persen lainnya dinikahkan sebelum usia 18 tahun, berdasarkan data UNICEF.

Para orangtua dari gadis-gadis yang menikah di bawah umur tersebut pada umumnya miskin. Mereka terpaksa menikahkan putri mereka di usia dini demi masa depan yang lebih baik bagi putri mereka.

Pada bulan Januari lalu, sebuah badan penasihat hukum pemerintah menolak rancangan undang-undang yang memberikan hukuman berat bagi mereka yang menikahkan putri mereka di usia 8 atau 9 tahun. Dengan undang-undang yang ada saat ini, para orangtua hanya bakal dikenakan sanksi satu bulan penjara dan denda 1.000 Rupee (Rp195 ribu) jika terbukti melanggar. (Reuters)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI