Komisi Yudisial mengharapkan semua rekomendasi atas pelanggaran etik hakim harus mengikat. Hal itu disampaikan Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jumat (4/3/2016).
Aidul mengatakan selama ini rekomendasi KY dalam menangani kasus-kasus hakim yang melanggar etik seringkali diabaikan Mahkamah Agung sehingga komisi terkesan tak berdaya.
"Salah satu yang diminta adalah rekomendasi KY harus mengikat (bagi MA), karena selama ini rekomendasi KY tidak mengikat," kata Aidul.
Aidul menambahkan perlunya dilakukan penguatan fungsi pengawasan KY terhadap hakim yaitu dengan revisi UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
"Maka perlu revisi UU perubahan KY kedua untuk memperkuat, dan rekomendasi KY harus mengikat," ujar dia.
Dia mengungkapkan selama ini setiap menangani perkara etik hakim rekomendasi KY tidak memiliki efek signifikan dan memberikan efek jera bagi hakim yang melakukan pelanggaran etik.
"Selama ini hanya rekomendasi saja, nanti (selanjutnya) tergantung MA meski ada ketentuan dalam jangka waktu tertentu otomatis, tetapi seringkali yang disampaikan KY tindaklanjutnya dari MA berbeda," kata dia.