Suara.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengatakan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso sudah ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sekarang, kata Tito, tinggal menunggu persidangan utama.
"Praperadilan sudah berlangsung sudah ditolak. Maka penahanan dianggap sah. Kita tunggu saja sidang utamanya," kata Tito di Polda Metro Jaya, Jumat (4/3/2016).
Banyaknya opini yang berkembang di luar proses penanganan kasus Jessica, Tito berharap tim kuasa hukum Jessica tetap fokus pada penguatan alat bukti.
Pertarungan alat bukti, kata dia, akan terjadi di meja persidangan. Soalnya sampai saat ini, pengacara Jessica tetap berkeyakinan Jessica tidak bersalah.
"Pihak Jessica membantah dengan alat bukti yang ada. Proses untuk mengadu alat bukti itu hanya ada di pengadilan. Bukan di media. Ini kan tidak boleh melakukan trial by the press," kata Tito.
Tito meminta media massa jangan membuat pengadilan sendiri yang dikhawatirkan mengganggu kinerja aparat penegak hukum.
"Mempelajari atau meng-cover isu kasus yang menarik ini silakan, tapi tidak boleh masuk ke ranah adu bukti. saya ingatkan penyidik jangan sampai terpancing," kata Tito.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB. Saat ini, Jessica juga telah mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya