Suara.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengakui adanya persyaratan yang diminta Australian Federal Police untuk membantu penyidikan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Syaratnya ialah agar tersangka Jessica Kumala Wongso jangan dijatuhi hukuman mati.
"Iya itu betul. Saya kira itu dulu," kata Tito di Polda Metro Jaya, Jumat (4/3/2016).
Tito enggan memberikan penjelasan lebih jauh mengenai perkembangan koordinasi antara Polda Metro Jaya dan kepolisian Australia.
"Saya sudah sampaikan dari kemarin, tidak perlu banyak berpolemik mengenai masalah Jessica, kenapa? Ini kan ada perbedaan pendapat," kata Tito.
Kapolda mengatakan proses hukum akan tetap berjalan sesuai koridor. Dia meminta penyidik tidak terpancing adanya opini publik.
"Saya ingatkan penyidik jangan sampai terpancing. Karena kewajiban penyidik mengumpulkan bukti sebanyak-banyaknya meyakinkan jaksa. jaksa sudah yakin P21, maka penyidik membantu jaksa di peradilan," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Kehakiman Australia Michael Keenan bersedia membantu Polda Metro Jaya untuk memberikan informasi tentang keseharian Jessica di Australia.
Namun, Keenan mengajukan beberapa syarat sebelum memberikan bantuan. Syaratnya, antara lain Jessica yang telah menjadi penduduk tetap Australia jangan diberi hukuman mati. Polda Metro Jaya pun menyanggupinya.
Melalui juru bicara, Keenan mengatakan bantuan akan diberikan sesuai dengan hukum Australia.
"Pemerintah Indonesia telah memberikan jaminan kepada pemerintah Australia bahwa hukuman mati tidak akan dilakukan kepada yang bersangkutan," katanya seperti dilansir The Sidney Morning Herald.