Agar Tak Jadi Beban, PPP Desak MKD Cepat Putuskan Kasus Ivan Haz

Jum'at, 04 Maret 2016 | 14:41 WIB
Agar Tak Jadi Beban, PPP Desak MKD Cepat Putuskan Kasus Ivan Haz
Juru bicara Fraksi PPP DPR Asrul Sani [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Juru bicara PPP Asrul Sani menghargai masukan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Cabang Partai Persatuan Pembangunan, Solo, Jawa Tengah, Setyo Mahanani, yang meminta Mahkamah Kehormatan Dewan memberhentikan anggota Fraksi PPP Fanny Safriansyah atau Ivan Haz karena sudah menjadi tersangka dan ditahan atas kasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga, Toipah (20).  
 
"Memang sebuah partai yang terbuka adalah hak sepenuhnya kader terstruktur menyampaikan aspirasi tidak hanya ke DPP, tetapi kepada lembaga-lembaga resmi, karena Ivan Haz adalah anggota DPR. Jadi wajar saja  kalau ada aspirasi yang disampaikan pada MKD, itu lebih baik dari pada melakukan aspirasi di jalanan, itu pilihan yang baik dan harus dihargai," ujar Asrul di ruang kerja Fraksi PPP, gedung Nusantara I, DPR, Jumat (4/3/2016).
 
Asrul menuturkan fraksi akan menunggu keputusan MKD yang sedang menangani kasus dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ivan Haz. Asrul berharap MKD mempercepat putusan agar tidak ada beban, baik di MKD maupun PPP.
 
"Secara bersamaan DPP PPP, secara informal dari saya sendiri menyampaikan kepada teman-teman di MKD agar segera memutus ini sehingga beban bagi MKD maupun bagi PPP sendiri itu cepat. Kita menunggu apapun keputusan MKD, kita menghormati, kita tidak akan memprotes atau melakukan upaya hukum lain. Kita serahkan kalau keputusan partai, apapun keputusannya," katanya.
 
Adapun mengenai desakan agar Ivan Haz  dicopot keanggotannya di DPR, hal itu tidak bisa langsung diputuskan karena harus melalui proses.
 
"Berbeda dengan ada putusan MKD di karena itu sudah tertulis dalam undang-undang, jika sudah status terdakwa bisa langsung di eksekusi putusannya," kata anggota DPR Komisi III.

REKOMENDASI

TERKINI