Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi masih mendalami kasus dugaan suap terkait permohonan penundaan penyerahan putusan kasasi di Mahkamah Agung. Saat ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan staf Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung, Kosidah. Kosidah akan diperiksa sebagai saksi buat tersangka Andri Tristianto Sutrisna -- pejabat MA.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATS," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, Jumat (4/3/2/016).
Selain Kosidah, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain. Mereka adalah Sapta Wibawa dan Irwansyah Putra yang bekerja sebagai karyawan Hotel JW Marriot, Surabaya, Jawa Timur. Tujuan pemeriksaan untuk mendapatkan informasi kasus yang juga melibatkan pengusaha Ichsan Suaidi.
Seperti diketahui, Andri ditetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan operasi tangkap tangan di rumahnya, Gading Serpong, Tangerang, Banten. Dari rumah itu, penyidik KPK mendapatkan uang sejumlah Rp900 juta yang disimpan dalam dua tempat yang berbeda.
Selain Andri, KPK juga menangkap pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacaranya, Awang Lazuardi Embat. Penangkapan ketiganya terkait permintaan dari Ichsan kepada Andri untuk menunda pemberian salinan putusan kasasi kasus perdata yang menjadikan Ichsan sebagai terpidana.
Awang dan Ichsan disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Andri disangka sebagai penerima suap dan dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATS," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, Jumat (4/3/2/016).
Selain Kosidah, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain. Mereka adalah Sapta Wibawa dan Irwansyah Putra yang bekerja sebagai karyawan Hotel JW Marriot, Surabaya, Jawa Timur. Tujuan pemeriksaan untuk mendapatkan informasi kasus yang juga melibatkan pengusaha Ichsan Suaidi.
Seperti diketahui, Andri ditetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan operasi tangkap tangan di rumahnya, Gading Serpong, Tangerang, Banten. Dari rumah itu, penyidik KPK mendapatkan uang sejumlah Rp900 juta yang disimpan dalam dua tempat yang berbeda.
Selain Andri, KPK juga menangkap pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacaranya, Awang Lazuardi Embat. Penangkapan ketiganya terkait permintaan dari Ichsan kepada Andri untuk menunda pemberian salinan putusan kasasi kasus perdata yang menjadikan Ichsan sebagai terpidana.
Awang dan Ichsan disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Andri disangka sebagai penerima suap dan dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.