Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari dan Wakil Ketua KY Sukma Violetta menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (4/3/2016). Komisioner baru ini menghadap Presiden untuk membahas penguatan lembaga pengawas kinerja dan etik hakim.
"Ada beberapa hal yang kami sampaikan kepada Presiden. Kami menyampaikan kewenangan yang ditetapkan undang-undang dalam pengawasan eksternal terhadap hakim," kata Aidul kepada wartawan di kantor Presiden.
Dalam pertemuan tadi, kata Aidul, Presiden berpesan agar komisioner KY memperbaiki dan menjaga komunikasi yang baik dengan Mahkamah Agung.
"Presiden mengatakan hubungan yang sebelumnya kurang harmonis dan agak renggang agar diperbaiki dengan komunikasi yang baik. Baik secara personal ataupun kelembagaan. Hubungan yang baik ini tidak mengurangi tugas pengawasan hakim," tutur dia.
Dalam pertemuan tadi dibahas dua hal penting lainnya, pertama mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Hakim. Aidul berharap RUU Jabatan Hakim dapat menguatkan sinergisitas antara KY dan MA.
"Terkait dengan jabatan hakim ini, kami berkepentingan, dalam hal ini Pemerintah dan DPR adalah pihak yang terlibat proses pembentukan jabatan hakim. Kami berharap ada sinergi dan dukungan dari Presiden terkait RUU ini," kata dia
Kedua, tentang penguatan kelembagaan KY. Sesuai UU, lembaga ini didukung satu sekretaris jenderal yang memiliki tugas di bidang administrasi dan teknis operasional.
"Secara kelembagaan fungsi rangkap ini memberatkan kami. Kami ambil perbandingan ada Sekretariat yang mengurus administrasi dan panitera yang urus teknis. Kami harap ada kebijakan. Agar sekretariat ini khusus administrasi, teknis operasional memberi dukungan melalui Menkumham mendorong dua jabatan deputi yang menangani teknis operasional. Kami harap bisa masuk Prolegnas 2017," kata dia.
"Ada beberapa hal yang kami sampaikan kepada Presiden. Kami menyampaikan kewenangan yang ditetapkan undang-undang dalam pengawasan eksternal terhadap hakim," kata Aidul kepada wartawan di kantor Presiden.
Dalam pertemuan tadi, kata Aidul, Presiden berpesan agar komisioner KY memperbaiki dan menjaga komunikasi yang baik dengan Mahkamah Agung.
"Presiden mengatakan hubungan yang sebelumnya kurang harmonis dan agak renggang agar diperbaiki dengan komunikasi yang baik. Baik secara personal ataupun kelembagaan. Hubungan yang baik ini tidak mengurangi tugas pengawasan hakim," tutur dia.
Dalam pertemuan tadi dibahas dua hal penting lainnya, pertama mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Hakim. Aidul berharap RUU Jabatan Hakim dapat menguatkan sinergisitas antara KY dan MA.
"Terkait dengan jabatan hakim ini, kami berkepentingan, dalam hal ini Pemerintah dan DPR adalah pihak yang terlibat proses pembentukan jabatan hakim. Kami berharap ada sinergi dan dukungan dari Presiden terkait RUU ini," kata dia
Kedua, tentang penguatan kelembagaan KY. Sesuai UU, lembaga ini didukung satu sekretaris jenderal yang memiliki tugas di bidang administrasi dan teknis operasional.
"Secara kelembagaan fungsi rangkap ini memberatkan kami. Kami ambil perbandingan ada Sekretariat yang mengurus administrasi dan panitera yang urus teknis. Kami harap ada kebijakan. Agar sekretariat ini khusus administrasi, teknis operasional memberi dukungan melalui Menkumham mendorong dua jabatan deputi yang menangani teknis operasional. Kami harap bisa masuk Prolegnas 2017," kata dia.