Suara.com - Senator Fahira Idris prihatin dengan munculnya akun di media sosial atas nama Ina Si Nononk. Akun yang diduga milik seorang pelajar putri SMP ini berani-beraninya mengunggah foto berduaan dengan seorang pemuda di balik selimut. Fahira mengatakan konten porno semacam ini tidak bisa didiamkan karena bisa berdampak tidak baik bagi anak-anak lainnya.
"Pertama, saya sudah menulis surat ke Kemenristek Dikti untuk memblokir situs porno di Indonesia. Sebab, itu tanggungjawab mereka. Karena dampak dari situs-situs atau konten semacam itu ternyata imbasnya ke anak-anak. Anak-anak, kan peniru nomor satu. Mereka bisa melakukan itu karena dianggap sudah biasa," kata Fahira kepada Suara.com, Jumat (4/3/2016).
Kedua, kata senator asal Jakarta itu, orangtua juga harus turun tangan.
"Sudah saatnya ortu untuk kembali melihat, mengontrol medsos anak-anak, terutama yang masih SD, SMP, SMA. Lalu berikan imbauan ke mereka agar tidak ikuti akun yang membahayakan," kata Fahira.
Orangtua, katanya, juga harus melek media sosial sehingga mengetahui bagaimana cara mengendalikan aktivitas anak-anak di media sosial.
Ketiga, guru juga harus berperan aktif mengawasi anak-anak.
"Fungsi guru sekolah juga harus mampu imbau anak-anak. Sekolah mesti punya kebijakan lebih tegas ke murid, khususnya terkait masalah ini," kata Wakil Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah.
Alhasil, kalau ketiga unsur tersebut sama-sama turun tangan, anak-anak kecil kemungkinan terjerumus ke hal-hal tidak baik di internet.
Fahira setuju dengan ide melarang anak-anak sekolah membawa ponsel yang memiliki akses ke internet.
"Setuju sekali, harusnya sekolah membatasi. Harusnya anak-anak cukup membawa ponsel yang model jadul yang tidak bisa akses ke internet seperti sekarang. Ini harus ada peraturan dari sekolahnya," kata Fahira.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Lukisan Donald Trump dengan Penis Mungilnya Dilelang di eBay
Bella Sophie Punya PIL, Suami : Doa Saya Dijawab Tuhan
Pendaftaran Cagub Islam Pimpinan Rizieq Masih Buka, Ini Syaratnya
Mirna Punya Asuransi 5 Juta Dolar AS, Pengacara: Jessica Dijebak