Suara.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik langkah yang diambil oleh pihak Kejaksaan Agung dengan menutup kasus yang menjerat mantan komisioner KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto (BW). Menurut Ketua KPK, Agus Rahardjo, keputusan Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara kedua orang tersebut sangat menggembirakan bagi KPK.
"Menggembirakan. Supaya pimpinan KPK yang baru bertugas dua bulan tidak terhambat dengan kasus-kasus lama, yang semestinya tidak perlu terjadi," kata Agus, saat dikonfirmasi, Kamis (3/3/2016).
Dengan ditutupnya dua kasus yang menghantui dua sosok penting KPK periode 2011-2015 tersebut, Agus berharap pihaknya dapat bergerak cepat dalam menyelesaikan segala perkara yang ada di KPK.
"Sekarang kita berharap bisa bergerak cepat dalam mengimplementasi program penindakan dan pencegahan tipikor (periode) 2015-2019," kata Agus.
Tidak hanya Agus, pimpinan KPK yang lainnya juga menyampaikan hal yang sama atas langkah yang diambil Jaksa Agung HM Prasetyo tersebut. Pasalnya, hal tersebut dinilai sudah mewakili harapan masyarakat, sehingga pemberantasan korupsi di Indonesia dapat terus dilakukan dengan baik.
"KPK menyambut baik apa yang dilakukan Jaksa Agung, di samping itu memenuhi harapan masyarakat. Kami sangat berterima kasih atas deponering kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto," ungkap Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif.
Sebelumnya, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jaksa Agung HM Prasetyo mengumumkan penutupan kasus yang menjerat Samad dan BW. Prasetyo mengaku bahwa sebelum keputusan tersebut diambil, dirinya sudah meminta banyak pendapat dan masukan dari lembaga negara dan juga masyarakat. Hingga akhirnya, politisi Partai Nasdem tersebut memutuskan untuk mengesampingkan perkara tersebut dan menutupnya untuk tidak dibuka kembali suatu saat.