Pengacara Jessica Pertanyakan Penyelidikan AFP soal Mirna

Kamis, 03 Maret 2016 | 17:03 WIB
Pengacara Jessica Pertanyakan Penyelidikan AFP soal Mirna
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/1). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso mempertanyakan alasan penyidik Polda Metro Jaya meminta bantuan Australian Federal Police (AFP) guna mencari tahu keseharian Jessica selama tinggal di Australia. Sebab menurut satu kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam tempat kejadian perkara kasus Kematian Wayan Mirna Salihin yakni di kafe Olivier, Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

"Itu jauh banget ya, kenapa sampai ke situ-situ juga ya. Locus deliktinya kan di Olivier, TKPnya aja disini, rangkaiannya apa?nggak jelas," kata Hidayat di Polda Metro Jaya, Kamis (3/3/2016).

Hidayat mengaku penyidik juga tidak pernah memberikan informasi kepada tim kuasa hukum Jessica perihal kerjasama dengan kepolisian Australia. Untuk itu, menurut Hidayat pihaknya tidak mengetahui apa informasi yang dicari polisi hingga jauh-jauh ke negeri kangguru.

"Yang minta bantuan kan polisi Polda, kita nggak tahu minta bantuan apa. Itu bukan saya yang jawab yang jawab adalah pihak kepolisian Polda," kata Hidayat.

Saat disinggung perihal polisi Australia akan membantu penyidik Polda Metro Jaya dengan pengajuan syarat Jessica tidak diganjar hukuman mati. Hidayat juga tidak mengetahui.

"Siapa yang bilang, nggak ada konfirmasi ke saya. Kita nggak tahu polisi yang mana?," kata dia.

Dia mengaku hingga kini pihaknya juga belum mendapatkan informasi adanya syarat yang diajukan kepolisian Australia agar Jessica tidak diberikan hukuman mati.

"Itu kan yang berencana polisi dari sini ke sana. Yang bisa bicara ya polisi sana sama polisi sini. Saya sebagai laywer nggak pernah dibicarakan kok," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Kehakiman Australia Michael Keenan bersedia membantu Polda Metro Jaya untuk membeberikan informasi soal keseharian Jessica di Australia.

Namun, Keenan mengajukan beberapa syarat sebelum memberikan bantuan. Syaratnya, Jessica yang telah menjadi penduduk tetap Australia tidak akan dijatuhi hukuman mati. Polda Metro Jaya pun menyanggupinya.

Melalui juru bicara, Keenan mengatakan bantuan akan diberikan sesuai dengan hukum Australia.

"Pemerintah Indonesia telah memberikan jaminan kepada pemerintah Australia bahwa hukuman mati tidak akan dilakukan kepada yang bersangkutan," katanya seperti dilansir The Sidney Morning Herald.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti kepada Fairfax Media menyatakan telah mendapatkan persetujuan Kejaksaan Agung RI dan menjamin tidak akan menjatuhkan hukuman mati kepada Jessica.

"Harap dicatat bahwa hukuman mati adalah hukuman maksimal, itu disediakan untuk kejahatan luar biasa saja," katanya.

"Setelah jaminan, persetujuan diberikan dan sekarang kami sudah mulai bekerja sama dengan AFP," Krishna menambahkan.

Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).

Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.

Polisi telah menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus pembunuhan Mirna. Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB. Saat ini, Jessica juga telah mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI