Suara.com - Diskusi terhadap kebijakan blur atau sensor gambar pada tayangan acara Malam Penobatan Puteri Indonesia di salah satu stasiun televisi swasta masih hangat.
Peneliti Kebijakan Publik dari Saiful Mujani Research and Consulting Saidiman Ahmad menilai kebijakan stasiun TV tersebut tak lepas dari ulah Komisi Penyiaran Indonesia.
"Karena ada larangan KPI, jadi mereka (media) buat sensor sendiri, jadi muncul kesadaran untuk menjaga moral maka dilakukan sensor," ujar Saidiman di gedung LBH Jakarta, Rabu (2/3/2016)
Pengebluran tayangan, katanya, untuk menghindari agar tidak ditegur KPI.
"Mungkin ada doktrin semacam seperti saat Orde Baru. Media harus menjaga moralitas agar tidak boleh menayangkan yang merusak moral. Media televisi juga takut mendapat teguran KPI yang dianggap bahaya bagi media tersebut," katanya.
Saidiman sampai sekarang masih tidak habis pikir tayangan Putri Indonesia yang tengah mengenakan kebaya diblur.
"Itu kelihatan bodoh, masa pakai kebaya saja disensor. Kita punya identitas sendiri yang harus dilestarikan," kata Saidiman.
Saidiman juga mempersoalkan surat edaran KPI untuk melarang tayangan di TV atau radio yang mereka anggap mempromosikan LGBT.
"Kalau pria nggak boleh keperempuan-keperempuanan definisi gimana? kan itu multi definisi (edaran KPI)," kata dia.
TV Sensor Tayangan Sendiri Gara-gara KPI
Rabu, 02 Maret 2016 | 19:25 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Surat edaran KPI yang dipersoalkan adalah yang terbit pada 23 Februari 2016 lalu. Konten yang dilarang disiarkan adalah:
1. Gaya berpakaian kewanitaan;
2. Riasan kewanitaan;
3. Bahasa tubuh kewanitaan (termasuk gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, ataupun perilaku lainnya);
4. Gaya bicara kewanitaan;
5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan;
6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita;
7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan.
BERITA TERKAIT
Legislator NasDem Usul Perluas Tupoksi KPI dengan Omnibus Law UU Penyiaran hingga UU Pers, Kenapa?
06 November 2024 | 00:21 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI