Pertanyakan Luka Korban, Ivan Haz Minta Polisi Visum Ulang

Rabu, 02 Maret 2016 | 19:05 WIB
Pertanyakan Luka Korban, Ivan Haz Minta Polisi Visum Ulang
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ivan Haz di Polda Metro Jaya, Senin (29/2/2016). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pengacara anggota Komisi IV DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz Tito Ananta Kusuma mengaku pihaknya masih mempertanyakan hasil visum dokter forensik pihak kepolisian terkait kasus dugaan kekerasan pembantu rumah tangga bernama Toipah (20).

"Masalah saksi, saksi ahli yang kita utamakan adalah saksi ahli kedokteran. Kenapa? karena visum yang dijadikan bukti ke penyidik, itu memang ada luka," kata Tito di Polda Metro Jaya, Rabu (2/3/2016).

Menurutnya pihak kepolisian juga belum bisa menjelaskan apakah luka yang dialami Toipah disebabkan penganiayaan atau terjatuh saat berusaha melarikan diri melompat dari pagar apartemen Ivan.

"Persoalannya begini, ada data bahwa pada tanggal 29-30 September 2015, si pelapor ini dia loncat dari apartemen 2-3 meter sehingga dia ada luka, ini luka sebabnya apa? Apa karena jatuh atau apa?," kata dia.

Pihaknya pun meminta pihak kepolisian untuk bisa memeriksa kembali hasil visum terhadap luka yang dialami Toipah.

"Kalau kita bicara hukum kita bicara soal visum tadi, kita juga punya bantahan bahwa ahli kedokteran harus diuji ulang hasil visum tadi, itu luka karena dia jatuh atau luka karena ada sesuatu," katanya.

Dia bahkan mengaku bakal meminta dihadirkan ahli kedokteran untuk menilai hasil visum tersebut sebagai pembanding.

"Jadi kita butuh dong pendamping sehingga kita akan menghadirkan ahli kedokteran sebagai saksi ahli pembanding untuk menilai visum tersebut," kata dia.

Lebih lanjut, Tito juga menyoalkan  barang bukti rekaman pengintai atau CCTV yang ditujukan kepada kliennya saat dilakukan pemeriksaan. Menurutnya kesaksian seorang tersangka baru valid ketika disidangkan di pengadilan.

"Sesuai dengan ketentuan KUHAP keterangan terdakwa yang sah adalah pada saat dipersidangan. Jadi soal itu ada di persidangan, soal hal itu bisa di persidangan saja nanti," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI