Suara.com - Pengacara Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, Tito Ananta Kusuma, sedang mengupayakan kasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga, Toipah, diselesaikan secara kekeluargaan. Anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu sekarang jadi tersangka dan meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya.
"Perdamaian ini adalah satu format yang akan dirumuskan bersama oleh tim kami yang akan berkomunikasi dengan pihak pelapor," kata Tito di Polda Metro Jaya, Rabu (2/3/2016).
Dengan kata lain, Tito berharap Toipah mau mencabut laporan di Polda Metro Jaya.
"Ya tentu perdamaian seperti itu," kata dia.
Tito menginginkan kasus ini berakhir sama seperti kasus penganiayaan yang nyaris menjerat anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu terhadap tenaga ahli DPR, Dita Aditya, yang berakhir secara kekeluargaan.
"Mas Ivan Haz berharap memiliki persamaan hukum dengan kasus Dita, yang juga dipegang oleh lembaga bantuan hukum yang sama, kalau kasus Dita bisa berdamai kenapa mas Ivan nggak bisa berdamai? Tolong diberikan akses mas Ivan kepada pihak korban," kata Tito.
Dia berharap Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan yang mengawal kasus Toipah memberikan ruang perdamaian.
"Sedang diproses untuk ada keterbukaan dalam hal ini," katanya.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Ivan Haz membantah telah menganiaya Toipah.
Dia ditahan sejak Senin (29/2/2016) malam. Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan Ivan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Dia dikenakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23/2004 tentang KDRT.