Golkar Munas Jakarta Bakal Tagih Uang Denda PN Jakarta Utara

Rabu, 02 Maret 2016 | 18:12 WIB
Golkar Munas Jakarta Bakal Tagih Uang Denda PN Jakarta Utara
Anggota DPR RI yang juga Wakil Bendahara Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Politisi Golkar Bambang Soesatyo mengatakan Golkar kubu Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie akan meminta ganti rugi terhadap Pemerintah dan Golkar kubu Munas Jakarta pimpinan Agung Laksono. Ganti rugi ini sesuai dengan  putusan Mahkamah Agung yang menolak Kasasi Golkar Agung Laksono dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 
 
Dalam putusan PN Jakarta Utara kubu Aburizal Bakrie memenangkan sengketa kepengurusan Partai Golkar. Dalam putusan itu, hakim mewajibkan Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly dan Agung Laksono sebagai Ketua umum Ancol untuk membayar denda kerugian senilai Rp100 miliar.

Suara.com - "Ya bakal kita tagih. Ini kan sesuai Undang-undang," kata Bambang sambil tertawa, di DPR, Selasa (3/2/2016).

Bambang mengatakan, sebagai bendahara di DPP Munas Bali, dirinya mempunyai hak untuk menagihnya kepada Yasonna dan Agung. Apalagi, putusan Kasasi ini sudah berkekuatan tetap dan sudah dikuatkan undang-undang.

Dia menambahkan, toh uang tersebut, bisa dipergunkan untuk penyelengaraan munas yang rencananya bakal digelar april mendatang.

"Lumayan uangnya buat Munas," ujar Bambang. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI