Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Haris Azhar, mengaku pernah mendapat informasi dari Istana yang menyebutkan Jaksa Agung H. M. Prasetyo masuk dalam daftar kepala lembaga negara yang akan terkena reshuffle Kabinet Kerja jilid II. Kinerja Prasetyo dinilai tidak menunjang cita-cita Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Nawa Cita.
"Sebetulnya dia orang yang sudah dalam list yang akan diganti, itu info yang saya dapat dari dalam Istana," kata Haris di gedung Kontras, Jalan Kramat 2, Jakarta Pusat, Rabu (2/3/2016).
Tapi, kata Haris, jaksa dari Partai Nasional Demokrat tersebut selamat dari perombakan gara-gara kasus "papa minta saham."
Menurut Haris kalau Prasetyo tidak diganti, semua perjuangan untuk menyelesaikan kasus HAM berat masa lalu tidak akan selesai.
"Jaksa Agung harus diganti, percuma kita berjuang kalau tidak diganti. Jaksa agung ini justru kontra produktif buat pemerintahan Jokowi yang berjanji menyelesaikan kasus HAM berat masalah lalu," kata Haris.
Sikap Kontras merupakan buntut kekecewaan terhadap sikap Jaksa Agung. Beberapa waktu lalu, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kejaksaan Agung membalas surat dari Kontras yang sebelumnya meminta informasi dokumen dan proses penanganan kasus HAM masa lalu. Dalam surat yang disampaikan pada tanggal 23 Februari 2016 itu, isinya mengecewakan.
Janji Jokowi untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM bertolak belakang dengan jawaban yang disampaikan Jaksa Agung. Jaksa Agung, katanya, ingin kasus tersebut diselesaikan dengan cara rekonsiliasi atau dengan perdamaian dan permintaan maaf.
"Sebetulnya dia orang yang sudah dalam list yang akan diganti, itu info yang saya dapat dari dalam Istana," kata Haris di gedung Kontras, Jalan Kramat 2, Jakarta Pusat, Rabu (2/3/2016).
Tapi, kata Haris, jaksa dari Partai Nasional Demokrat tersebut selamat dari perombakan gara-gara kasus "papa minta saham."
Menurut Haris kalau Prasetyo tidak diganti, semua perjuangan untuk menyelesaikan kasus HAM berat masa lalu tidak akan selesai.
"Jaksa Agung harus diganti, percuma kita berjuang kalau tidak diganti. Jaksa agung ini justru kontra produktif buat pemerintahan Jokowi yang berjanji menyelesaikan kasus HAM berat masalah lalu," kata Haris.
Sikap Kontras merupakan buntut kekecewaan terhadap sikap Jaksa Agung. Beberapa waktu lalu, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kejaksaan Agung membalas surat dari Kontras yang sebelumnya meminta informasi dokumen dan proses penanganan kasus HAM masa lalu. Dalam surat yang disampaikan pada tanggal 23 Februari 2016 itu, isinya mengecewakan.
Janji Jokowi untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM bertolak belakang dengan jawaban yang disampaikan Jaksa Agung. Jaksa Agung, katanya, ingin kasus tersebut diselesaikan dengan cara rekonsiliasi atau dengan perdamaian dan permintaan maaf.