Pengacara anggota Komisi IV DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz Tito Ananta Kusuma mengatakan pihak keluarga telah mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Agar penangguhan penahanan Ivan dipertimbangkan penyidik, mantan Wakil Presiden Hamzah Haz yang merupakan orangtua Ivan 'pasang badan' sebagai penjamin.
"Penjamin adalah tentu bapak Hamzah Haz begitu juga dengan keluarga kakak adik. Keluarga menjamin bahwa mas Ivan Haz tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barbuk dan tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Tito di Polda Metro Jaya, Rabu (2/3/2016).
Tak hanya pihak keluarga, Tito mengaku anggota fraksi PPP di DPR RI menjadi penjamin agar penahanan Ivan Haz bisa ditangguhkan.
"Begitu juga dengan seluruh tim PH (penasehat hukum) juga tambahan dari fraksi dan konstituen," kata dia.
Dikatakan Tito, alasan pengajuan penangguhan penahanan, lantaran Ivan masih berstatus anggota legislatif di DPR. Dia juga memastikan Ivan Haz akan kooperatif dan tidak akan mengganggu proses penyidikan pihak kepolisian selama penangguhan penahanan dilakukan.
"Ya penangguhan tentu untuk menjalankan fungsi-fungsi beliau karena beliau juga masih ada fungsi sebagai wakil rakyat, juga sebagai partai, yang jelas kami menjamin Pak Ivan tdk akan melarikan diri," kata dia.
Lebih lanjut, Tito mengatakan jika saat ini pihaknya masih melengkapi surat pengajuan penangguhan penahanan Ivan. Menurutnnya pengajuan tersebut masih diproses oleh penyidik.
"Ya ini masih berproses tentunya ada syarat syarat yang harus kami lengkapi, yang jelas mas Ivan kooperatif tadi juga sudah menjalani tes urine hasilnya negatif," kata Tito.