Bekas Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jamaluddin Malik dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (2/3/2016). Dia dianggap terbukti bersalah telah melakukan korupsi di lingkungan Ditjen P2KT periode 2012-2014.
"Menyatakan terdakwa Jamaluddin Malik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pertama dan dakwaan kedua," kata Jaksa KPK Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan.
Selain itu, Jamaluddin juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5,41 miliar. Apabila dia tidak dapat membayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Yang memberatkan bagi Jamaluddin ialah dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan memberikan keterangan secara berbelit-belit
"Yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga," kata Basir.
Jamaluddin dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.Jaksa menilai Jamaluddin terbukti menerima Rp21,38 miliar dari anak buahnya, pihak swasta, dan kepala daerah pada periode 2012-2014.
Selain itu, dia dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
Jaksa menilai Jamaluddin selaku dirjen P2KTrans telah menerima uang bersama-sama dengan Achmad Said Hudri dan Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar Charles Jones Maesang dengan nilai Rp 14,65 miliar dari para direktur perusahaan penyedia barang dan jasa di beberapa daerah di Indonesia. Suap itu diberikan agar Jamaluddin bisa mengusulkan atau memberikan Dana Tugas Pembantuan kepada provinsi atau daerah tersebut.
"Menyatakan terdakwa Jamaluddin Malik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pertama dan dakwaan kedua," kata Jaksa KPK Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan.
Selain itu, Jamaluddin juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5,41 miliar. Apabila dia tidak dapat membayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Yang memberatkan bagi Jamaluddin ialah dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan memberikan keterangan secara berbelit-belit
"Yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga," kata Basir.
Jamaluddin dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.Jaksa menilai Jamaluddin terbukti menerima Rp21,38 miliar dari anak buahnya, pihak swasta, dan kepala daerah pada periode 2012-2014.
Selain itu, dia dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
Jaksa menilai Jamaluddin selaku dirjen P2KTrans telah menerima uang bersama-sama dengan Achmad Said Hudri dan Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar Charles Jones Maesang dengan nilai Rp 14,65 miliar dari para direktur perusahaan penyedia barang dan jasa di beberapa daerah di Indonesia. Suap itu diberikan agar Jamaluddin bisa mengusulkan atau memberikan Dana Tugas Pembantuan kepada provinsi atau daerah tersebut.