Kapolda Rahasiakan Temuan Kasus Jessica di Australia

Rabu, 02 Maret 2016 | 16:31 WIB
Kapolda Rahasiakan Temuan Kasus Jessica di Australia
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/1). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian merahasiakan hasil koordinasi dengan Australian Federal Police terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Kerjasama tersebut untuk mendalami riwayat hidup tersangka Jessica Kumala Wongso yang kini telah menjadi penduduk tetap negara itu.

"Saya tidak akan komen apa pun mengenai hasilnya, karena masalah ini lebih baik daripada berpolemik-polemik nggak karuan," kata Tito di Polda Metro Jaya, Rabu (2/3/2016).

Mantan Kapolda Papua mengatakan yang pasti Polda Metro Jaya sudah mengirim penyidik ke Australia untuk menelisik hubungan Jessica dan Mirna selama menempuh kuliah di Billy Blue College of Design, Sidney.

"Yang jelas sudah ada koordinasi, penyidik sudah berangkat," kata Tito.

Tito memerintahkan penyidik untuk berkonsentrasi pada pengumpulan bukti untuk melengkapi berkas perkara Jessica agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Saya sudah ingatkan bawahan saya, fokus saja kepada alat bukti pengumpulan lain dan hasilnya memang cukup bagus, dan setelah itu lengkapi berkas ajukan kepada jaksa, target kita adalah membuat jaksa yakin, P21 maju ke sidang pengadilan," kata Tito.

Sebelumnya, Menteri Kehakiman Australia Michael Keenan bersedia membantu Polda Metro Jaya untuk memberikan informasi soal keseharian Jessica di Australia.

Namun, Keenan mengajukan beberapa syarat sebelum memberikan bantuan. Syaratnya, Jessica yang telah menjadi penduduk tetap Australia tidak akan dijatuhi hukuman mati. Polda Metro Jaya pun menyanggupinya.

Melalui juru bicara, Keenan mengatakan bantuan akan diberikan sesuai dengan hukum Australia.

"Pemerintah Indonesia telah memberikan jaminan kepada pemerintah Australia bahwa hukuman mati tidak akan dilakukan kepada yang bersangkutan," katanya seperti dilansir The Sidney Morning Herald.

Kepala Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Krishna Murti kepada Fairfax Media menyatakan telah mendapatkan persetujuan Kejaksaan Agung RI dan menjamin tidak akan menjatuhkan hukuman mati kepada Jessica.

"Harap dicatat bahwa hukuman mati adalah hukuman maksimal, itu disediakan untuk kejahatan luar biasa saja," katanya.

"Setelah jaminan, persetujuan diberikan dan sekarang kami sudah mulai bekerja sama dengan AFP," Krishna menambahkan.

Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).

Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.

Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI