Korban Pelanggaran HAM Berat: Kami Tak Dianggap di Negara Ini

Rabu, 02 Maret 2016 | 15:00 WIB
Korban Pelanggaran HAM Berat: Kami Tak Dianggap di Negara Ini
Salah satu aksi Kamisan di depan Istana Negara. [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Awal kepemimpinan Presiden Joko Widodo memberikan angin segar kepada keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu. Presiden pernah berjanji menyelesaikan kasus tersebut dan siap membawa ke pengadilan.

Tapi, setelah hampir dua tahun Jokowi memimpin, belum ada tanda-tanda seperti yang mereka harapkan. Malahan, mereka dihadapkan pada kenyataan baru.

"Rasa-rasanya kami keluarga korban sudah tidak dianggap lagi oleh negara ini. Kalau ada rapat di kejaksaan, ada perwakilan dari TNI, Polri, BIN, tapi dari keluarga korban tidak ada," kata Maria Katarina Sumarsih, ibu dari aktivis bernama Benardinus Realino Norma Irawan (Wawan) yang merupakan korban tragedi Semanggi 1, di gedung Kontras, Jalan Kramat II, Jakarta Pusat, Rabu (2/3/2016).

Menurut Sumarsih, Kejaksaan Agung semestinya bekerja lebih dulu sebelum menganggap kasus tersebut tidak memiliki barang bukti. Sumarsih menilai kejaksaan belum melakukan apa-apa untuk menemukan titik terang.

"Mestinya jaksa agung kerja dulu, jangan belum bekerja lalu bilang tidak ada barang bukti," kata Sumarsih.

Sumarsih mengatakan banyak saksi peristiwa 1998. Di antaranya, mantan Presiden BJ Habibie, mantan Panglima TNI Jenderal Wiranto. Itu sebabnya, kata dia, tidak ada alasan bagi Kejaksaan Agung untuk tidak bisa menyelesaikannya.

"Saat ini masih ada mantan Presiden Habibie dan panglima waktu itu, Wiranto, masih bisa dimintai keterangan. Kemudian mengenai perkara itu sulit sekali pembuktiannya, saya ingat keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2008, terjadi atau tidaknya pelanggaran HAM ditentukan oleh Komnas HAM," kata Sumarsih.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI