Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Presiden Joko Widodo memecat Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo dari jabatannya. Sebab Prasetyo tidak memiliki keinginan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
"Kami merekomemdasikan, pertama agar Presiden Jokowi agar segera memgganti Jaksa Agung saat ini, HM Prasetyo dan kedua segera terbitkan Perpres Tim Kepresidenan untuk penyelesaian HAM masa lalu," kata Koordinator Kontras, Haris Azhar di Gedung Kontras, Jalan Keramat II, Jakarta Pusat, Rabu(2/3/2016).
Kontras dan Keluarga korban menilai bahwa Pihak kejaksaan Agung tidak mempunyai niat baik untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang dialamj keluarga mereka. Kejaksaan berdalih dengan mengatakan bahwa saksi dan alat buktinya tidak cukup.
"Pendapat Kejaksaan Agung tidak berdasar pada hasil penyidikan, melainkan hanya melalui rapat-rapat dengan isntitusi-institusi negara yang justru diduga terlibat dalam praktek pelanggaran HAM yang masif, seperti TNI, BIN, dan Polri," kata Haris.
Lebih lanjut, Haris mengatakan bahwa surat balasan kepada KontraS. Isinya dalam menyelsaikan kasus pelangaran HAM berat dapat dilakukan melalui rekonsliasi tidak pernah dikonsultasikan dengan pihak-pihak korban pelanggaran HAM. Selain itu, juga tidak merujuk pada standar HAM yang berlaku.
"Surat PPID Kejaksaan Agung juga menjelaskan bahwa rencana rekonsiliasi tidak memliki rujukan hukum yang jelas sehingga tidak tergambar alur dan proses rekonsiliasi tersebut. Jawaban dari Kejaksaan Agung tersebut hanya berupa opini, diskursus, atau pendapat-prndapat belaka sehingga tidak jelas," kata dia lagi.
Pada 23 Februari 2016 lalu, Kontras mendapatkan surat balasa dari Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Kejagung mengatakan kasus tersebut tidak bisa diselesaikan dinpengadilan dan hanya bisa melalui rekonsiliasi.
Karena saksi dan alat buktinya sudah tidak ada. Padahal, menurut Haris, terduga pelaku pelanggaran HAM berat seperti Wiranto dan Prabowo Subianto masih hidup.